Categories: AmbonkuHeadlineMaluku

Widya Murad Harap Temu Konsultasi Pendampingan PPH Wujudkan Pemahaman Pelaku UMK

Share

AMBONKITA.COM,- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah(Dekranasda) Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad, berharap kegiatan temu konsultasi pendampingan Proses Produksi Halal (PPH), dapat mewujudkan pemahaman kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan public hearing dan temu konsultasi pendampingan PPH yang digelar di Santika Hotel, kota Ambon, Kamis (25/8/2022).

Widya mengaku, kegiatan tersebut merupakan salah satu agenda strategi yang bertujuan untuk melaksanakan percepatan layanan sertifikasi halal dan bersinergi dengan pemerintah daerah.

Ia juga mengaku kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah memberikan landasan hukum, perlindungan dan menjamin masyarakat dalam mengkonsumsi maupun menggunakan produk halal.

“Selaku Ketua Dekranasda Provinsi Maluku bersama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPJPH Kementerian Agama RI, yang telah melaksanakan kegiatan ini di Kota Ambon, Provinsi Maluku,” katanya.

Widya menilai kegiatan dengan agenda konsultasi dan bimbingan teknis itu, sangat strategis untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada pelaku UMK. Edukasi diberikan melalui pendampingan proses produk halal terhadap dokumen persyaratan pengajuan sertifikasi halal. Hal itu sesuai dengan tema yang diusung yakni “Akselerasi 10 Juta Produk Bersertifikat Halal dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”.

“Melalui momentum kegiatan ini diharapkan akan terwujudnya pemahaman pelaku UMK terhadap dokumen proses pengajuan sertifikasi halal melalui jalur self declare. Dimana prosesnya melibatkan lembaga pendamping, pendamping proses produk halal (LP3H) yang berada di Maluku,” harapnya.

BACA JUGA: Rajut Kebersamaan dengan Masyarakat Polda Maluku Gelar Fashion Week

Istri Gubernur Maluku ini mengatakan, Maluku adalah provinsi yang kaya akan berbagai potensi unggulan di bidang kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian/perkebunan dan pertambangan. Sehingga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, maka potensi tersebut harus mampu dikembangkan menjadi peluang dalam mendorong minat pelaku usaha agar berinvestasi.

Terkait hal itu, Widya mengaku Pemda bersama Dekranasda Maluku telah melakukan strategi melalui pemberdayaan UMK, baik dari aspek modal, pasar, maupun hilirasi produk (pengolahan, packaging, standarisasi label dan lain-lain).

Selain itu, penyelenggaraan promosi potensi dan peluang investasi produk-produk hasil UMK, juga telah dilakukan pada beberapa kegiatan melalui event di dalam maupun di luar negeri provinsi Maluku.

Page: 1 2

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024