Categories: Maluku

Yamin: Perkuat Gerakan Moderasi Beragama di Maluku dan Maluku Utara

Share

AMBONKITA.COM,- Gerakan Moderasi Beragama merupakan satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama. Program ini wajib dipahami seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Moderasi beragama adalah cara pandang secara moderat, yaitu memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.

Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antarumat beragama, merupakan problem yang dihadapi saat ini.

“Untuk itu dibutuhkan langkah nyata dari seluruh ASN Kemenag untuk memahami dan mengimplementasikan program moderasi beragama,” pinta Plt Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Yamin, saat membuka kegiatan Pelatihan Moderasi Beragama Angkatan I dan II serta Pelatihan Hisab Rukyat Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Senin (11/4/2022).

Yamin mengungkapkan, dalam program prioritas, Kemenag juga mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun toleransi umat beragama.

Pemerintah, kata dia, melalui Menteri Agama, H. Yaqut Cholil Qoumas sudah menetapkan tahun 2022 sebagai Tahun Toleransi.

Menurutnya, toleransi adalah kemampuan seseorang memperlakukan orang lain yang berbeda. Kebijakan yang tertuang ini sebagai milestone atau pencapaian atas upaya menjadikan Indonesia sebagai barometer kerukunan umat beragama di dunia.

Baca juga: Kemenag Maluku Siap Perangi Stunting, Ini Kata Yamin

Pada kesempatan itu, Yamin juga menyampaikan apresiasinya atas pelaksanakan kegiatan pelatihan tersebut, baik Moderasi Beragama maupun Pelatihan Hisab Rukyat. Sebab, kedua pelatiha ini merupakan wahana untuk menyamakan persepsi dalam memahami moderasi beragama dan pemahaman hisab rukyat.

“Melalui dua kegiatan ini dapat melahirkan para peserta yang handal, tangguh dan profesional serta memiliki wawasan keilmuan khususnya moderasi beragama yang luas, sehingga pembinaan umat islam di Maluku dan Maluku Utara semakin baik dan berkembang,” harapnya.

Ia mengatakan, cara pandang dan sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat plural dan multikultural seperti Indonesia. Karena dengan cara moderasi beragama, keragaman dapat disikapi dengan bijak, dan toleransi serta keadilan dapat terwujud.

Yamin juga meminta seluruh ASN Kemenag pada dua wilayah otonom ini, dituntut memiliki kemampuan untuk menguasai sistem pengelolaan birokrasi berbasis digital. Era globalisasi membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat mampu berinterkasi dan beradaptasi dengan teknologi.

“Era teknologi dan keterbukaan sistem informasi memiliki dampak positif dan negatif, seluruh ASN wajib mengunakaan perangkat media dengan baik, hindari dan dilarang mengshere atau membagikan informasi yang memiliki dampak mengganggu instbailitas dan harmonisasi kerukunan umat beragama,” tegas Yamin.

Kegiatan yang diselenggarakan BDK Ambon selama enam hari ini turut dihadiri pejabat BDK Ambon dan para peserta yang berasal dari ASN Kemenag Maluku dan Maluku Utara.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024