Categories: DaerahkuMaluku

Yamin: Program Sehati Kemenag Pacu Akselerasi UMK di Maluku

Share

AMBONKITA.COM,- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kesepakatan bersama fasilitasi program sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Targetnya 10 juta produk UMK mengantongi sertifikasi halal dari Kemenag melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) sepanjang tahun 2022.

Kehadiran program ini tentu akan memacu akselerasi pelaku UMK di Provinsi Maluku. Terlebih di masa pandemi Covid-19, yang berpengaruh secara sistemik terhadap sektor usaha masyarakat.

“Ini akan berdampak baik, dengan mengantongi sertifikasi halal dari Kementerian Agama akan berdampak legal, ekselerasi pengembangan usaha bagi masyarakat di Provinsi Maluku,” kata Plt Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Yamin, di sela-sela peluncuran kesepakatan bersama fasilitasi program sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku UMK, kemarin.

Pengajuan mendapatkan layanan Sehati saat ini sudah bisa dilakukan oleh para pelaku UMK. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag membuka layanan Sehati mulai Maret 2022.

Baca juga: Penjabat Sekda Maluku Sebut Forum OPD sebagai Wadah Implementasi Visi Misi Pemda

Yamin menjelaskan cara memperoleh Sehati bagi UMK. Para pelaku usaha bisa mengunjungi laman sehati.halal.go.id, tata cara mendaftar program Sehati dengan mengikuti panduan yang telah ditentukan

Untuk diketahui syarat UMK bisa ikut program Sehati mengutip informasi dari laman Kemenag RI, ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pelaku UMK dalam mengikuti program Sehati tersebut, yaitu:

1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;

2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB); Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2 miliar, dibuktikan dengan data dalam NIB;

3. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 tahun;

4. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20. Produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1;

3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;

5. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024

Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…

05/06/2024

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024