AMBONKITA.COM,- Petugas Pos Pelabuhan Tulehu Resort Pulau Ambon, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, mengamankan sebanyak 10 ekor burung Kakatua Maluku yang diselundupkan menggunakan pipa paralon.
Burung dengan nama latin Cacatua Mollucensis ini ditemukan hidup di dalam pipa-pipa paralon yang dipotong seukuran hewan vertebrata tersebut.
Kakatua Maluku dilindungi negara. Burung ini diselundupkan menggunakan mobil Pickup warna putih dengan nomor polisi DE 8635 AG. Mobil itu dikemudikan oleh Aditya Hari Widhiyanto, warga Malaku Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami amankan pada hari Selasa (4/10/2022) siang. Burung ini akan dibawa ke Ambon menggunakan Kapal Ferry Sardinela yang berangkat dari Pelabuhan Waipirit Kairatu (Pulau Seram) menuju Pelabuhan Hunimua Liang (Pulau Ambon),” kata Seto, petugas hutan BKSDA Maluku kepada Ambonkita.com, Senin (10/10/2022).
BACA JUGA:Â Burung Endemik Maluku Diselundupkan di Kalimantan Timur
Satwa tersebut, tambah Seto, diamankan saat mobil tersebut turun dari Ferry di Pelabuhan Hurnala, Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
“Hasil pemeriksaan ditemukan burung yang dimasukan ke dalam pipa paralon dan disimpan di samping box ikan dan ditutupi dengan terpal warna biru,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku burung tersebut di bawa dari Desa Pasahari, Kecamatan Seram Utara. Burung ini dititip oleh seseorang untuk dibawa ke Ambon.
“Sopir mengaku pada saat tiba di Ambon akan dihubungi untuk mengambil burung tersebut. Dan saat diminta untuk menelpon pemilik nomor HP (handphone) pemilik sudah tidak aktif lagi,” tambah Seto.
Burung endemik Maluku itu sudah diamankan petugas BKSDA Maluku untuk selanjutnya dilepas kembali ke habitatnya.
“Langkah yang diambil mengamankan barang bukti dan mengambil data pengemudi dan membuat surat pernyataan (agar tidak kembali menerima titipan burung ilegal),” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post