10 Ekor Burung Kakatua Maluku Diselundupkan Pakai Pipa Paralon

Share

AMBONKITA.COM,- Petugas Pos Pelabuhan Tulehu Resort Pulau Ambon, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, mengamankan sebanyak 10 ekor burung Kakatua Maluku yang diselundupkan menggunakan pipa paralon.

Burung dengan nama latin Cacatua Mollucensis ini ditemukan hidup di dalam pipa-pipa paralon yang dipotong seukuran hewan vertebrata tersebut.

Kakatua Maluku dilindungi negara. Burung ini diselundupkan menggunakan mobil Pickup warna putih dengan nomor polisi DE 8635 AG. Mobil itu dikemudikan oleh Aditya Hari Widhiyanto, warga Malaku Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Burung Kakatua Maluku tampak diselundupkan menggunakan pipa paralon. Penyelundupan diungkap petugas pos Tulehu Resor Pulau Ambon BKSDA Maluku, Selasa (4/10/2022). (Foto: Istimewa)

“Kami amankan pada hari Selasa (4/10/2022) siang. Burung ini akan dibawa ke Ambon menggunakan Kapal Ferry Sardinela yang berangkat dari Pelabuhan Waipirit Kairatu (Pulau Seram) menuju Pelabuhan Hunimua Liang (Pulau Ambon),” kata Seto, petugas hutan BKSDA Maluku kepada Ambonkita.com, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA: Burung Endemik Maluku Diselundupkan di Kalimantan Timur

Satwa tersebut, tambah Seto, diamankan saat mobil tersebut turun dari Ferry di Pelabuhan Hurnala, Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.

“Hasil pemeriksaan ditemukan burung yang dimasukan ke dalam pipa paralon dan disimpan di samping box ikan dan ditutupi dengan terpal warna biru,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku burung tersebut di bawa dari Desa Pasahari, Kecamatan Seram Utara. Burung ini dititip oleh seseorang untuk dibawa ke Ambon.

“Sopir mengaku pada saat tiba di Ambon akan dihubungi untuk mengambil burung tersebut. Dan saat diminta untuk menelpon pemilik nomor HP (handphone) pemilik sudah tidak aktif lagi,” tambah Seto.

Burung endemik Maluku itu sudah diamankan petugas BKSDA Maluku untuk selanjutnya dilepas kembali ke habitatnya.

“Langkah yang diambil mengamankan barang bukti dan mengambil data pengemudi dan membuat surat pernyataan (agar tidak kembali menerima titipan burung ilegal),” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024