Categories: Daerahku

100 Toa Masjid Disalurkan di Maluku

Share

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 100 toa, media pengeras suara, disalurkan ke sejumlah masjid yang tersebar di 10 kabupaten di provinsi Maluku.

Toa-toa itu disalurkan Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (PW-GP) Ansor Maluku dalam menyambut bulan suci Ramadan, pada Sabtu (2/4/2022).

Prosesi penyaluran dilakukan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, H. Yamin, didampingi Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, H. R.A. Fachrurrazy Hassannusi, yang diterima secara langsung oleh para pengelola masjid di Kota Ambon.

Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Yamin, mengungkapkan, program yang digulirkan PW GP Ansor Maluku dalam menyongsong bulan Ramadan ini sangat bernilai dan membantu sebagian masjid di wilayah ini.

Penyaluran toa tersebut, dirangkai dengan sosialisasi SE Menag. No. 05 Tahun 2022 tentang ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah.

“Secara pribadi dan lembaga, kami tentu memberikan apresiasi kepada GP Ansor karena telah berkontribusi membantu menyalurkan peralatan teknis sebagai penunjang sarana media siar Islam di wilayah ini, dan sebagai organisasi masyarakat yang turut membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pentunjuk teknis penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah,” jelasnya.

Yamin menjelaskan, pemerintah tidak pernah melarang penggunaan toa sebagai media siar Islam di masjid. Tapi pemerintah melalui Kementerian Agama, berupaya untuk mengatur secara teknis penggunaan sarana ibadah tersebut agar bisa digunakan secara efektif. Upaya ini untuk menjaga kententraman, kenyamanan masyarakat di wilayah yang heterogen atau beranekaragam.

“Harmonisasi kerukunan sesama umat dan antar umat beragama di Indonesia harus dirawat dan dijaga dengan baik. Saling menghargai dan menghormati dalam menjalankan perintah agama wajib dilakukan,” jelas Yamin.

Menjelang bulan suci Ramadan ini, Kanwil Kemenag Provinsi Maluku telah melakukan sosialisasi SE Menag. No 5, 6, dan 8 tahun 2022, pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, serta penerapan protokol kesehatan dan panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menjalankan ketentuan yang datur dalam Surat Edaran Menteri Agama ini,” harapnya.

Editor: Husen Toisuta

View Comments

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024