AMBONKITA.COM,- Sebanyak 100 toa, media pengeras suara, disalurkan ke sejumlah masjid yang tersebar di 10 kabupaten di provinsi Maluku.
Toa-toa itu disalurkan Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (PW-GP) Ansor Maluku dalam menyambut bulan suci Ramadan, pada Sabtu (2/4/2022).
Prosesi penyaluran dilakukan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, H. Yamin, didampingi Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, H. R.A. Fachrurrazy Hassannusi, yang diterima secara langsung oleh para pengelola masjid di Kota Ambon.
Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Yamin, mengungkapkan, program yang digulirkan PW GP Ansor Maluku dalam menyongsong bulan Ramadan ini sangat bernilai dan membantu sebagian masjid di wilayah ini.
Penyaluran toa tersebut, dirangkai dengan sosialisasi SE Menag. No. 05 Tahun 2022 tentang ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah.
“Secara pribadi dan lembaga, kami tentu memberikan apresiasi kepada GP Ansor karena telah berkontribusi membantu menyalurkan peralatan teknis sebagai penunjang sarana media siar Islam di wilayah ini, dan sebagai organisasi masyarakat yang turut membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pentunjuk teknis penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah,” jelasnya.
Yamin menjelaskan, pemerintah tidak pernah melarang penggunaan toa sebagai media siar Islam di masjid. Tapi pemerintah melalui Kementerian Agama, berupaya untuk mengatur secara teknis penggunaan sarana ibadah tersebut agar bisa digunakan secara efektif. Upaya ini untuk menjaga kententraman, kenyamanan masyarakat di wilayah yang heterogen atau beranekaragam.
“Harmonisasi kerukunan sesama umat dan antar umat beragama di Indonesia harus dirawat dan dijaga dengan baik. Saling menghargai dan menghormati dalam menjalankan perintah agama wajib dilakukan,” jelas Yamin.
Menjelang bulan suci Ramadan ini, Kanwil Kemenag Provinsi Maluku telah melakukan sosialisasi SE Menag. No 5, 6, dan 8 tahun 2022, pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, serta penerapan protokol kesehatan dan panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menjalankan ketentuan yang datur dalam Surat Edaran Menteri Agama ini,” harapnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post