AMBONKITA.COM,- Penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sepanjang tahun 2021 tercatat mengalami peningkatan, bila dibanding periode 2020.
Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal, mengungkapkan, peningkatan terjadi di semua tahapan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan atau berkas perkara diserahkan ke Pengadilan.
“Untuk penyelidikan di tahun 2020 sebanyak 31 kasus, dan tahun ini naik menjadi 38 kasus. Kemudian tahap penyidikan dari 21 kasus naik 60 kasus. dan berkas perkara yang dilimpahkan dari 20 kasus naik sebanyak 51 kasus di tahun ini,” kata Undang saat menyampaikan capaian kinerja tahun 2021 dan strategis rencana kerja 2022 kepada wartawan di ruang kerjanya, Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, kata Undang, pihaknya juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.323.979.500. Kerugian negara yang diselamatkan tahun ini sedikit menurun dibanding 2020 yaitu Rp 3.100.000.000.
“Saya sampaikan terima kasih karena telah memberitakan mengenai penghargaan yang diterima dari Kejagung. Kami peringkat 4 terbanyak penanganan kasus korupsi di Indonesia,” katanya.
Meski begitu, Undang mengaku pihaknya hingga kini belum berhasil menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Mudah-mudahan tahun 2022 ini selain korupsi, kita juga akan coba TPPU, kita investigas mudah-mudahan berhasil,” harapnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post