Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Ada Sanksi 50 Ribu Hingga 30 Juta Saat PSBB di Kota Ambon

Editor by Editor
06/20/2020
Reading Time: 1 min read
0
Walikota : PKM Akan Ditingkatkan ke PSBB

Walikota Ambon Richard Louhenapessy saat meninjau Pos PKM di Kota Ambon, Rabu (10/6/2020). FOTO : MCAMBON

–Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di depan mata. Senin 22 Juni 2020, hari pertama peberlakuan aturan itu di Kota Ambon. Sanksi bagi yang melanggar telah menanti.

RELATED POSTS

Pesta Miras di Ambon Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

Kejari Malteng Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos, Sekda dan Satu Anggota DPRD Dicecar Penyidik

Harga Pertamax Series Naik, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy memastikan penerapan PSBB itu untuk menekan laju penyebaran virus yang diperkiran sampai pada puncaknya di akhir Juni atau awal Juli 2020.

BACA JUGA : Pengendara Motor Tetap Boleh Berbonceng Selama Penerapan PSBB di Ambon

Walikota Ambon dalam keterangan pers, Sabtu (20/6/2020) sore menjelaskan pihkanya telah berkoordinasi dan menetapkan wujud sanksi bagi masyarakat yang melanggar. “PSBB ini semakin jelas dan ada sanksi-sanksi yang dilaksanakan. Ada sanksi administrasi, denda bahkan penerapan hukum,” jelas Richard usai rapat bersama seluruh kepala dinas di Hotel Marina Sabtu sore itu.

Walikota menyebut sanksi tersebut ada yang berupa denda Rp. 50.000 bagi mereka yang tidak mengenakan masker dan sanksi hingga Rp 30 juta bagi pelaku usaha atau warga yang melakukan pelanggaran administrasi. Penindakan dan denda itu akan dilakukan oleh apparat sipil negara (ASN) PPNS. “Senin Selasa itu peringatan persuaif. Rabu baru penindakan tegas,” imbuhnya.

Upaya itu diharapkan dapat membuat masyarakat semakin paham dan waspada. Meski begitu di kesempatan berbeda, Wakil Walikota Ambon, Syarief Hadler menambahkan bahwa masyarakat Kota Ambon dinilai sudah paham betul dengan hal itu. Yakni terkait protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.

“Masayaralat sudah lebih paham soal itu. Perwali baru PSBB dan insyaallah kita lakukan resmi PSBB selama 14 hari. Jauh lebih keras dan ketat,” ucap Hadler saat menerima bantuan dari pihak BMKG Kota Ambon dan BLK di ULA Balai Kota Ambon, Sabtu (20/6/2020) page.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Syarif menambahkan saat pelaksanaan PSBB masyarakat diharapkan lebih koorperatif. Sebagai contoh jika ada angota keluarga yang terpapar covid-19 untuk dapat mengontak Puskesmas atau posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terdekat. (PRISKA BIRAHY)

Tags: Covid-19PSBB di Kota AmbonRichard LouhenapessySanksi PelanggarWalikota Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Delapan Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jalan Jenderal Sudirman Ambon Jadi Tersangka, Tiga Ditahan
Ambonku

Pesta Miras di Ambon Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

06/10/2026
Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru
Headline

Kejari Malteng Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos, Sekda dan Satu Anggota DPRD Dicecar Penyidik

06/10/2026
Harga Pertamax Series Naik, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga
Headline

Harga Pertamax Series Naik, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

06/10/2026
Dibekuk Warga Spesialis Pencurian di Ambon Ini Babakbelur
Ambonku

Dibekuk Warga Spesialis Pencurian di Ambon Ini Babakbelur

06/10/2026
Kapolda Maluku Tegaskan tidak Ada Ruang KKN dan Titipan dalam Rekrutmen Polri
Ambonku

Kapolda Maluku Tegaskan tidak Ada Ruang KKN dan Titipan dalam Rekrutmen Polri

06/09/2026
Penyidik Polda Maluku Diminta Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas
Ambonku

Penyidik Polda Maluku Diminta Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas

06/09/2026
Next Post
PSBB Ambon, Walikota Kerahkan PPNS Untuk Penegakkan Sanksi

PSBB Ambon, Walikota Kerahkan PPNS Untuk Penegakkan Sanksi

Kantor Bea Cukai Ambon Terbakar

Kantor Bea Cukai Ambon Terbakar

Recommended Stories

Mengenal Kerbau Moa, Jangan Biarkan Punah

Mengenal Kerbau Moa, Jangan Biarkan Punah

05/21/2022
Cek Fakta

AMSI Gelar Pelatihan Cek Fakta di Makassar, Diikuti 31 Media dari Kawasan Indonesia Timur

11/15/2023
Gubernur : Masuk Kota Ambon, Warga Salahutu Leihitu Cukup Periksa Suhu Tubuh

Gubernur : Masuk Kota Ambon, Warga Salahutu Leihitu Cukup Periksa Suhu Tubuh

06/10/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In