–Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di depan mata. Senin 22 Juni 2020, hari pertama peberlakuan aturan itu di Kota Ambon. Sanksi bagi yang melanggar telah menanti.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy memastikan penerapan PSBB itu untuk menekan laju penyebaran virus yang diperkiran sampai pada puncaknya di akhir Juni atau awal Juli 2020.
BACA JUGA : Pengendara Motor Tetap Boleh Berbonceng Selama Penerapan PSBB di Ambon
Walikota Ambon dalam keterangan pers, Sabtu (20/6/2020) sore menjelaskan pihkanya telah berkoordinasi dan menetapkan wujud sanksi bagi masyarakat yang melanggar. “PSBB ini semakin jelas dan ada sanksi-sanksi yang dilaksanakan. Ada sanksi administrasi, denda bahkan penerapan hukum,” jelas Richard usai rapat bersama seluruh kepala dinas di Hotel Marina Sabtu sore itu.
Walikota menyebut sanksi tersebut ada yang berupa denda Rp. 50.000 bagi mereka yang tidak mengenakan masker dan sanksi hingga Rp 30 juta bagi pelaku usaha atau warga yang melakukan pelanggaran administrasi. Penindakan dan denda itu akan dilakukan oleh apparat sipil negara (ASN) PPNS. “Senin Selasa itu peringatan persuaif. Rabu baru penindakan tegas,” imbuhnya.
Upaya itu diharapkan dapat membuat masyarakat semakin paham dan waspada. Meski begitu di kesempatan berbeda, Wakil Walikota Ambon, Syarief Hadler menambahkan bahwa masyarakat Kota Ambon dinilai sudah paham betul dengan hal itu. Yakni terkait protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.
“Masayaralat sudah lebih paham soal itu. Perwali baru PSBB dan insyaallah kita lakukan resmi PSBB selama 14 hari. Jauh lebih keras dan ketat,” ucap Hadler saat menerima bantuan dari pihak BMKG Kota Ambon dan BLK di ULA Balai Kota Ambon, Sabtu (20/6/2020) page.
Syarif menambahkan saat pelaksanaan PSBB masyarakat diharapkan lebih koorperatif. Sebagai contoh jika ada angota keluarga yang terpapar covid-19 untuk dapat mengontak Puskesmas atau posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terdekat. (PRISKA BIRAHY)
Discussion about this post