AMBONKITA.COM,- Sebanyak 203 orang narapidana penghungi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Ambon, mendapat Remisi Khusus (RK) Natal 2021, Sabtu (25/12/2021).
RK Natal langsung diberikan Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, yang bertempat di Kantor Lapas Kelas II Ambon, Waiheru, Kota Ambon.
“Hari ini kita menyerahkan remisi khusus Natal 2021 kepada sebanyak 203 orang narapidana,” kata Saiful Sahri kepada AmbonKita.com, melalui telepon genggamnya.
Saiful mengaku, ratusan narapidana tersebut mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari sampai dengan 2 bulan.
“203 orang narapidana mendapatkan remisi dengan besaran 15 hari sampai 2 bulan,” kata dia.
Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan, Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku ini mengaku, jumlah narapidana Lapas Ambon sebanyak 473 orang. Yang beragama Kristen sejumlah 264 orang.
“Yang tidak mendapat RK Natal 61 orang. Diantaranya 18 tahanan kasus korupsi, 6 makar/RMS, 3 seumur hidup, 7 letter F, 7 cabut PB, 1 cabut asimilasi rumah, 10 jalani denda dan uang pengganti, 1 tidak memenuhi syarat administrasi (yang bersangkutan menolak menandatangani BA-8) dan 8 orang lainnya diusulkan remisi susulan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pemberian remisi berlangsung aman dan lancar serta dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…