Categories: Hukum KriminalMaluku

3.100 Kg Merkuri Ilegal Diungkap Polda Maluku

Share

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku melalui tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap penyelundupan bahan tambang ilegal jenis merkuri seberat kurang lebih 3.100 Kilogram (Kg).

Bahan kimia logam berbahaya ini diamankan tim penyidik dalam sebuah mobil dum truk DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (23/5/2022) sekira pukul 00.30 WIT.

Selain mengamankan ribuan kilogram merkuri, penyidik juga menjerat tiga orang tersangka yaitu Agus Pardila (22), sopir truk yang berdomisili di Dusun Air Pesy, Kecamatan Piru, SBB, Dani Herawan (23), dan pemilik barang Rosi Wikarno alias Mas Idi (36), warga Dusun Wael, Piru.

Ketiganya kini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku setelah disangkakan menggunakan pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Kasus ini diungkap setelah tim subdit IV tipidter menerima informasi dari masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (24/5/2022).

Rum mengaku motif yang dilakukan para tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Caranya dengan melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin.

“Modus operandi para tersangka yaitu melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin,” katanya.

BACA JUGA: Semburan Lumpur Bercampur Gas di Bula tidak Beracun, tapi Mudah Terbakar

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, penyelundupan merkuri terungkap berawal saat tim penyidik mendapat informasi terhadap pengangkutan bahan kimia berbahaya ini sejumlah 2 ton (2.000 kg).

“Sesaat kemudian melintas 1 unit mobil dum truk di depan Gedung Nunusaku Center. Tim segera memberhentikannya dan memeriksa identitas pengemudi dan rekannya,” kata Rum.

Setelah memeriksa identitas kedua tersangka awal yakni Agus dan Dani, tim kemudian melakukan penggeledahan bak mobil. Hasilnya, ditemukan 109 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri.

“Ketika tim menanyakan, kedua tersangka membenarkan bahwa mereka diperintahkan oleh Mas Idi untuk mengantarnya ke rumahnya selaku pemilik dari 109 jerigen yang berisikan merkuri tersebut,” ujarnya.

Kedua tersangka lalu diamankan bersama mobil truk berisi merkuri ke Markas Polres SBB, dan selanjutnya di bawah ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin tersebut,” jelasnya.

Berhasil mengamankan kedua tersangka, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku kembali bergerak menyelidiki Rosi Wikarno alias Mas Idi sebagai pemilik merkuri. Ia kemudian ditangkap di kediamannya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Mas Idi kemudian mengeluarkan sebanyak 15 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri dari dalam kamar anaknya.

“Total merkuri yang diamankan tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku sejumlah kurang lebih 3.100 kg merkuri,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah digelut sejak tahun 2020 hingga Mei 2022. Sebanyak 14 kali sudah proses jual beli dilakukan dengan total keseluruhan merkuri yang dikirim kurang lebih 19 ton.

“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024