Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

3.100 Kg Merkuri Ilegal Diungkap Polda Maluku

Editor by Editor
05/24/2022
Reading Time: 2 mins read
0
3.100 Kg Merkuri Ilegal Diungkap Polda Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku melalui tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap penyelundupan bahan tambang ilegal jenis merkuri seberat kurang lebih 3.100 Kilogram (Kg).

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur

Bahan kimia logam berbahaya ini diamankan tim penyidik dalam sebuah mobil dum truk DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (23/5/2022) sekira pukul 00.30 WIT.

Selain mengamankan ribuan kilogram merkuri, penyidik juga menjerat tiga orang tersangka yaitu Agus Pardila (22), sopir truk yang berdomisili di Dusun Air Pesy, Kecamatan Piru, SBB, Dani Herawan (23), dan pemilik barang Rosi Wikarno alias Mas Idi (36), warga Dusun Wael, Piru.

Ketiganya kini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku setelah disangkakan menggunakan pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Kasus ini diungkap setelah tim subdit IV tipidter menerima informasi dari masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (24/5/2022).

Rum mengaku motif yang dilakukan para tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Caranya dengan melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin.

“Modus operandi para tersangka yaitu melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Semburan Lumpur Bercampur Gas di Bula tidak Beracun, tapi Mudah Terbakar

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, penyelundupan merkuri terungkap berawal saat tim penyidik mendapat informasi terhadap pengangkutan bahan kimia berbahaya ini sejumlah 2 ton (2.000 kg).

“Sesaat kemudian melintas 1 unit mobil dum truk di depan Gedung Nunusaku Center. Tim segera memberhentikannya dan memeriksa identitas pengemudi dan rekannya,” kata Rum.

Setelah memeriksa identitas kedua tersangka awal yakni Agus dan Dani, tim kemudian melakukan penggeledahan bak mobil. Hasilnya, ditemukan 109 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri.

“Ketika tim menanyakan, kedua tersangka membenarkan bahwa mereka diperintahkan oleh Mas Idi untuk mengantarnya ke rumahnya selaku pemilik dari 109 jerigen yang berisikan merkuri tersebut,” ujarnya.

Kedua tersangka lalu diamankan bersama mobil truk berisi merkuri ke Markas Polres SBB, dan selanjutnya di bawah ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin tersebut,” jelasnya.

Berhasil mengamankan kedua tersangka, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku kembali bergerak menyelidiki Rosi Wikarno alias Mas Idi sebagai pemilik merkuri. Ia kemudian ditangkap di kediamannya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Mas Idi kemudian mengeluarkan sebanyak 15 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri dari dalam kamar anaknya.

“Total merkuri yang diamankan tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku sejumlah kurang lebih 3.100 kg merkuri,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah digelut sejak tahun 2020 hingga Mei 2022. Sebanyak 14 kali sudah proses jual beli dilakukan dengan total keseluruhan merkuri yang dikirim kurang lebih 19 ton.

“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: DitreskrimsusKabupaten Seram Bagian BaratMerkuriPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur
Maluku

Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur

04/28/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Next Post
Pelantikan 4 penjabat kepala daerah di Maluku

4 Penjabat Kepala Daerah di Maluku Dilantik, Gubernur: Segera Konsolidasi Internal agar Solid

Kapolda

Polda Maluku Rakor dengan Tim Terpadu Penanganan Konflik di Pulau Haruku

Recommended Stories

Kapolda Maluku Ikut Lomba Makan Kerupuk

Kapolda Maluku Ikut Lomba Makan Kerupuk

08/12/2023
Peringati Hari Bumi, Green Moluccas Gelar Diskusi Eco-Literacy, Sound of Forest – Earth Day 2022

Peringati Hari Bumi, Green Moluccas Gelar Diskusi Eco-Literacy, Sound of Forest – Earth Day 2022

04/24/2022
Bebas Malaria Ambon Terima Sertifikat Eliminasi dari Kemenkes

Bebas Malaria Ambon Terima Sertifikat Eliminasi dari Kemenkes

06/01/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In