Categories: AmbonkuHukum Kriminal

3 Terdakwa Narkotika Jaringan Lapas Ambon Divonis Bersalah

Share

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan bersalah kepada tiga Terdakwa kasus narkotika jaringan Lapas Ambon, Rabu (13/12/2023).

Ketiga Terdakwa yaitu Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena dan Jifti Julianto Pattinama, residivis kasus serupa dan masih menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Ambon.

Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay selaku hakim anggota menjatuhkan hukuman bervariasi kepada para Terdakwa.

Terdakwa Jifti Julianto Pattinama alias Nyongen diputus pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Untuk Terdakwa Marcello Risamena, Majelis Hakim menghukumnya selama 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan badan.

Sementara terhadap Terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea, dijatuhi hukuman selama 5 Tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Kuasai 46 Paket Narkoba Jaringan Lapas Ambon Dua Warga Batu Gaja Diringkus

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat Memiliki  Narkotika Golongan I  Bukan Tanaman”. Sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan terhadap ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Nyongen dan Marcello Risamena selama 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis putusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, ketiga Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Kejahatan yang dilakukan ketiga Terdakwa terungkap pada Senin, 11 April 2023 sekira pukul 23.43 WIT. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di kota Ambon.

Terdakwa Julianto Pattinama ditangkap di Lapas Kelas IIA Ambon. Sementara Terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam RT 001/RW 003, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Untuk Terdakwa Jifty Julianto Pattinama masih menjalani masa pidananya setelah divonis 6 tahun penjara pada 2022 lalu. Ia juga didenda Rp 10 miliar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024