AMBONKITA.COM,- Sebanyak 424 Narapidana (Napi) dan anak pidana di Maluku menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Tahun 2022. Satu diantaranya langsung dibebaskan.
Ratusan napi mendapat remisi sebagian (RK 1) dan langsung bebas (RK 2) ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan pemberian RK Idul Fitri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, H. M. Anwar.
Penyerahan RK 1 dan RK 2 tersebut dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Senin (2/5/2022).
Kakanwil saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa Remisi yang diperoleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukan Narapidana ketika berada di Lapas/Rutan/LPKA.
“Remisi dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga Narapidana dapat segera kembali ke tengah masyarakat, tentu jika telah memenuhi syarat administrasi dan subtantifnya,” kata Anwar.
Baca: Jelang Lebaran 448 Napi di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Khusus
Ia menyampaikan bahwa Narapidana harus mendapat kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat, dan pada sisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Pemberian RK Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi narapidana untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri saat menyampaikan release pemberian Remisi kepada awak media menjelaskan bahwa usulan RK Idul Fitri berasal dari 13 Lapas/Rutan/LPKA yang ada di Maluku.
“Hanya terdapat dua UPT yang tidak ada usulannya yakni Lapas Saparua dan Lapas Wonreli. Total sebanyak 448 narapidana yang kita usulkan sementara SK yang turun hari ini berjumlah 424 orang dimana 1 orang didalamnya langsung bebas, 26 lainnya menunggu perbaikan data serta 2 orang dibatalkan usulannya karena melakukan pelanggaran,” urai Saiful.
Untuk RK II yang hanya satu orang, berasal dari Rutan Kelas IIB Masohi dengan besaran remisi 1 Bulan.
Sementara RK I sebanyak 423 orang yang terdiri dari Besaran 15 Hari sebanyak 66 orang, 1 Bulan 286 orang, 1 Bulan, 15 Hari 63 orang, dan 2 Bulan 8 orang.
Berikut rincian pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 2022 di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku :
1 Lapas Kelas IIA Ambon = 155 orang
2 Lapas Kelas IIB Piru = 50 orang
3 Lapas Kelas IIB Tual = 10 orang
4 LPKA Kelas II Ambon = 6 orang
5 LPP Kelas III Ambon = 18 orang
6 Rutan Kelas IIA Ambon = 47 orang
7 Rutan Kelas IIB Masohi = 41 orang
8 Lapas Kelas III Banda = 8 orang
9 Lapas Kelas III Namlea = 50 orang
10 Lapas Kelas III Wahai = 14 orang
11 Lapas Kelas III Geser = 7 orang
12 Lapas Kelas III Dobo = 17 orang
13 Lapas Kelas III Saumlaki = 1 orang
14 Lapas Kelas III Wonreli = nihil
15 Lapas Kelas III Saparua = nihil
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post