AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 500 liter minuman keras (miras) jenis sopi kembali disita aparat Kepolisian Sektor Salahutu.
Ratusan miras ilegal, itu diamankan saat dilakukan razia di pelabuhan penyeberangan Ferry Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Kemarin (Minggu) aparat Polsek Salahutu kembali mengamankan sebanyak kurang lebih 500 liter miras sopi saat razia di pelabuhan Ferry,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA:Â Ratusan Liter Miras Sopi dari MBD Dibuang ke Laut
Miras tradisional berkadar alkohol tinggi itu, kata Moyo, diselundupkan dari Pulau Seram. Minuman itu dibawa menggunakan bus lintas Seram milik Dedi Waipia.
“Sopi yang ditemukan dikemas dalam 7 karung dan 2 karton. Selanjutnya miras tersebut diamankan di Polsek Salahutu untuk dimusnahkan,” katanya.
Terkait penyelundupan itu, Moyo mengaku aparat Polsek Salahutu telah mengingatkan kepada sopir mobi angkutan umum agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kepada sopir dan pemilik miras diberikan pembinaan dan sudah diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post