500 Liter Miras Ilegal Kembali Disita Polisi

21 November 2022, 00:05
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 500 liter minuman keras (miras) jenis sopi kembali disita aparat Kepolisian Sektor Salahutu.

Ratusan miras ilegal, itu diamankan saat dilakukan razia di pelabuhan penyeberangan Ferry Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Kemarin (Minggu) aparat Polsek Salahutu kembali mengamankan sebanyak kurang lebih 500 liter miras sopi saat razia di pelabuhan Ferry,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Senin (21/11/2022).

BACA JUGA: Ratusan Liter Miras Sopi dari MBD Dibuang ke Laut

Miras tradisional berkadar alkohol tinggi itu, kata Moyo, diselundupkan dari Pulau Seram. Minuman itu dibawa menggunakan bus lintas Seram milik Dedi Waipia.

“Sopi yang ditemukan dikemas dalam 7 karung dan 2 karton. Selanjutnya miras tersebut diamankan di Polsek Salahutu untuk dimusnahkan,” katanya.

Terkait penyelundupan itu, Moyo mengaku aparat Polsek Salahutu telah mengingatkan kepada sopir mobi angkutan umum agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kepada  sopir dan pemilik miras diberikan pembinaan dan sudah diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *