AMBONKITA.COM,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku mengusulkan sebanyak 553 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2021.
“Yang kita usulkan sebanyak 553 orang,” ungkap Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan, Kantor Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, kepada AmbonKita.com, Kamis (23/12/2021).
Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Maluku itu diusulkan menerima remisi atau pemotongan masa tahanan ini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI.
“SK (Surat Keputusan) remisi masih dalam proses di Ditjenpas,” tambah Saiful.
Saiful yang juga merupakan Kepala Lapas Kelas IIA Ambon ini mengaku ratusan orang WBP diusulkan mendapat Remisi Khusus Satu (RK 1).
Mereka yang diusulkan tersebar di seluruh rumah tahanan negara di Maluku. Seperti di Lapas Kelas IIA Ambon sebanyak 202 orang, Lapas Kelas IIB Piru 39, Lapas Kelas IIB Tual 18, LPKA Kelas II Ambon 2, LPP Kelas III Ambon 20, Rutan Kelas IIA Ambon 53, Rutan Kelas IIB Masohi 22, Lapas Kelas III Saparua 12, Lapas Kelas III Banda 3, Lapas Kelas III Namlea 2, Lapas Kelas III Wahai 2, Lapas Kelas III Dobo 22, Lapas Kelas III Saumlaki 143, dan Lapas Kelas III Wonreli 13 orang.
“Besaran remisi yang diusulkan yaitu sebesar 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan,” katanya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post