Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Editor by Editor
03/11/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,– Aparat Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan P.W alias R, warga di kecamatan Manyeuw sebagai tersangka. Pria bejat ini diduga telah melakukan rudapaksa terhadap keponakan sendiri yang masih di bawah umur.

RELATED POSTS

Kapal Cepat Rute Haria-Tulehu Terbakar

Upah Pekerja Proyek Sanitasi di Banda Belum Dibayarkan

SALAM FEST 2026, Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga Pamerkan Kain Tenun Tanimbar

P.W ditetapkan sebagai Tersangka kasus tindak pidana perkosaan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” ungkap Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Rabu (11/3/2026).

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, P.W langsung ditahan di rumah tahanan Polres Malra untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya.

Rian mengungkapkan, kasus asusila ini terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 23.40 WIT. Peristiwa ini terjadi di rumah Tersangka di kecamatan Manyeuw.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tersangka sebelumnya menjemput korban dan mengajaknya ke rumah. Ia meminta korban masuk, dan kemudian mengunci pintu kamar. Tersangka sempat keluar menemui temannya dan kembali masuk berbicara dengan korban.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.

Perkara ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke ranah hukum. “Kami menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Rian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya peristiwa pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), atau kantor polisi terdekat,” pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AKBP. Rian SuhendiKecamatan ManyeuwPolres MalraRudapaksa di Malra
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapal Cepat Rute Haria-Tulehu Terbakar
Headline

Kapal Cepat Rute Haria-Tulehu Terbakar

04/21/2026
Upah Pekerja Proyek Sanitasi di Banda Belum Dibayarkan
Headline

Upah Pekerja Proyek Sanitasi di Banda Belum Dibayarkan

04/21/2026
SALAM FEST 2026, Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga Pamerkan Kain Tenun Tanimbar
Ambonku

SALAM FEST 2026, Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga Pamerkan Kain Tenun Tanimbar

04/21/2026
Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan
Headline

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

04/16/2026
Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci
Ambonku

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

04/16/2026
Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon
Headline

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

04/15/2026
Next Post
Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

2.201 Personel Gabungan Amankan Hari Raya Idul Fitri di Maluku

2.201 Personel Gabungan Amankan Hari Raya Idul Fitri di Maluku

Recommended Stories

Pangdam Pattimura: Vaksinasi, Ikhtiar Kita Lawan Covid-19

Pangdam Pattimura: Vaksinasi, Ikhtiar Kita Lawan Covid-19

04/12/2022
Sidang

BNN Maluku Digugat, Sita Aset Orang Secara Sepihak

10/28/2021
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In