AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Sektor Sirimau, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis sopi sebanyak kurang lebih 590 liter.
Miras illegal itu ditemukan di dalam kamar kos-kosan milik keluarga Stevanus Talakua, Jalan Dr. Setiabudi, Waititar, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (19/7/2023).
PS. Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, mengungkapkan, ratusan minuman memabukan itu ditemukan saat digelarnya razia. Operasi rutin yang ditingkatkan ini dipimpin Kapolsek Sirimau, AKP Sally Lewerissa.
Razia miras illegal dilaksanakan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, khususnya Sektor Sirimau.
“Operasi dilakukan sebagai langkah untuk menekan penjual miras tradisional di lingkungan masyarakat sekaligus mengantisipasi kejadian tindak pidana,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Ribuan Warga Muslim di Ambon Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah
Sejumlah lokasi yang menjadi target razia diidentifikasi. Hasilnya, ditemukan ratusan miras beralkohol tinggi itu di dalam kos-kosan milik keluarga Stevanus Talakua. Penghuni kamar itu ialah Wiliam Manuhuttu yang diketahui telah melarikan diri.
Ratusan miras mematikan yang ditemukan dikemas secara terpisah. Terdapat 225 liter dikemas menggunakan satu bungkus plastik bening; 185 liter dikemas menggunakan 37 jerigen berukuran 5 liter; 160 liter dikemas menggunakan 8 jerigen ukuran 20 liter; 10 liter dikemas menggunakan 1 jerigen ukuran 10 liter; Dan 10 liter dikemas dengan plastik bening ukuran 5 liter sebanyak 2 plastik.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 590 liter dan sudah diamankan di Mapolsek Sirimau. Untuk pemiliknya kabur, (melarikan diri) sehingga Kapolsek meminta Ketua RT 002 RW 01 Yohanes Latumaerissa bersama pemilik kos-kosan untuk menyaksikan razia tersebut,” katanya.
Meski pemilik sopi kabur, namun polisi mengamankan seorang penyalurnya yakni Christian Domilicius Rahantoknam. Ia yang kerap melayani pembeli.
“Yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Sirimau guna diambil keterangan serta diminta dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya sebagai penyalur miras tersebut,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post