Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

60 Gram Sabu-sabu yang Masuk ke Ambon Digagalkan Polisi

Editor by Editor
07/21/2025
Reading Time: 2 mins read
0
60 Gram Sabu-sabu yang Masuk ke Ambon Digagalkan Polisi

Dari kiri: Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto, dan Kasubdit I Ditresnarkoba AKP. Andi Amrin dalam press release pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Maluku, Jumat (18/7/2025). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,– 60 gram narkotika jenis sabu-sabu yang masuk ke Ambon dari Jakarta melalui jasa pengiriman berhasil digagalkan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

RELATED POSTS

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

Narkotika golongan I bukan tanaman ini diamankan dari tangan Pelaku berinisial BMT alias Atus. Pemuda 25 Tahun itu ditangkap usai mengambil paket berisi narkotika di kantor jasa pengiriman yang berada di Jalan Ay. Patty, Kota Ambon.

“Personel Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap pelaku berinisial BMT pada tanggal 7 Juli 2025,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, dalam prees release pengungkapan kasus narkoba di Polda Maluku, Jumat (18/7/2025). Pengungkapan kasus narkoba dihadiri Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto, dan Kasubdit I Ditresnarkoba AKP. Andi Amrin.

Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Heri Budianto, menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba berawal saat pihaknya mendapatkan informasi akan masuknya sabu-sabu melalui jasa pengiriman.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada barang masuk ke Ambon, kemudian kami lakukan pendalaman dan pada tanggal 7 (Juli) barulah kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Heri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dimintai tolong oleh seseorang berinisial SW untuk mengambil paketan berisi narkoba tersebut. SW saat ini masih dalam penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini disuruh oleh seseorang (SW) yang masih kita dalami,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Saat dimintai tolong mengambil paketan tersebut, BMT telah mengetahui bahwa barang yang akan diambil berisi narkotika sabu-sabu seberat 60 gram. Bahkan, BMT dijanjikan akan diberikan sabu-sabu apabila kiriman tersebut berhasil diserahkan kepada SW.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana Menjadi Perantara dalam jual beli, Menerima dan Memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang melebihi lima (5) gram,” ungkapnya.

BMT telah ditetapkan sebagai Tersangka. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya adalah hukuman mati,” pungkasnya.

Kombes Heri mengaku barang berisi narkotika tersebut dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman. “Untuk sementara kita juga curiga dia masuk jaringan. Baru satu kali dia (tersangka) ambil paketan berisi narkotika,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Direktur Narkoba Polda MalukuKabid Humas Polda MalukuKombes Heri BudiantoKombes Rositah UmasugiNarkoba 60 gram
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon
Ambonku

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

12/19/2025
Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah
Headline

Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah

12/19/2025
Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja
Ambonku

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

12/18/2025
Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Next Post
DPRD Maluku Temukan Sejumlah Persoalan Pendidikan

Pengelolaan Pariwisata di Maluku Masih Minim

Pemprov Didesak Hentikan Aktivitas Tambang Emas di Gunung Botak

Pemprov Didesak Hentikan Aktivitas Tambang Emas di Gunung Botak

Recommended Stories

Gempa Magnitudo 4,9 SR Dirasakan di Masohi dan Ambon

Gempa Magnitudo 4,9 SR Dirasakan di Masohi dan Ambon

01/12/2022
ilustrasi kekerasan seksual

Pria di Ambon Ini Cabuli Anak Bawah Umur setelah Berpura-pura Jadi Peramal

10/21/2022
DPRD Minta Manajemen Bank Maluku Dievaluasi

DPRD Minta Manajemen Bank Maluku Dievaluasi

08/18/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In