AMBONKITA.COM,- Sebanyak 8 orang bakal calon anggota DPD dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya. Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilih tahap kesatu.
Mereka yang lolos yaitu Ali Roho Talaohu. Ia lolos dengan jumlah dukungan Memenuhi Syarat (MS) 3.000, Nono Sampono 2.958, Mirati Dewaningsih 2.797, H.M Yasin Welson Lajaha 2.493, Anna Latuconsina 2.472, Samson Yasir Alkatiri 2.211, Novita Anakotta 2.136, dan Bisri As Shiddiq Latuconsina 2.095.
Sementara yang belum memenuhi syarat (BMS) yaitu Frankois Orno dengan jumlah dukungan MS 1.928, Melkias Frans 1.923, Siti Amina Amahoru 1.726, Hasanuddin Rumra 1.644, Joseph Sikteubun 1.601, dan Abukasim Sangadji 1.363.
“Dengan demikian ditetapkan sebanyak 8 bakal calon yang memenuhi syarat jumlah dukungan, dan 6 belum memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun saat mengakhiri rapat rekapitulasi verfak syarat dukungan minimal pemilih tahap satu balon anggota DPD bersama bakal calon dan Lousier Office (LO) di ruang rapat kantor KPU Maluku, Rabu (1/3/2023).
Senada, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Khalil Tianotak, mengatakan, 6 bakal calon yang BMS akan menyerahkan dukungan selama masa perbaikan tanggal 2-11 Maret 2023. Jumlah dukungan yang akan diberikan kepada KPU bervariasi.
“Jumlah yang penting batas minimalnya. Jadi kalau misalnya batas minimal atau selisihnya 80, maka sebanyak itu yang diserahkan,” sebut dia.
BACA JUGA:Â Enam Balon DPD RI Lolos Verifikasi Administrasi KPU Maluku
Ia mengatakan, dokumen dukungan berupa angka jumlah, KTP dan formulir pernyataan dukungan (F-1) diupload di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang akan diserahkan bisa diambil di seluruh kabupaten/kota di Maluku asalkan dukungan baru. Karena, dokumen lama yang sudah dinilai oleh KPU berdasarkan metode penghitungan statistik sudah mewakili populasi sebelumnya.
“Jadi seharusnya ada populasi baru lagi yang diserahkan sehingga kita akan lakukan verifikasi terhadap dukungan itu dengan metode yang sama. Kita akan menentukan sampel dan sebarannya, metode sampling serta intervalnya, kemudian pencuplikan sampel oleh bakal calon,” jelasnya.
Setelah dukungan berhasil diunggah ke SILON, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 12-21 Maret 2023. Kemudian, pencuplikan sampel untuk diverifikasi secara faktual tahap dua pada 28 Maret hingga 8 April.
Hasil verfak, lanjut Khalil, akan direkapitulasi dan kemudian KPU menetapkan keputusan yang menjadi dasar atau rekomendasi untuk para bakal calon anggota DPD mendaftar.
“Keputusan yang menyatakan pemenuhan syarat calon untuk mendaftar di KPU pada tanggal 1 sampai 14 Mei,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post