Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Satu Tersangka Persetubuhan Anak Masuk Jaksa

Editor by Editor
10/29/2022
Reading Time: 1 min read
0
Satu Tersangka Persetubuhan Anak Masuk Jaksa

AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menyerahkan B (16), tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap A, bocah 8 tahun.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik, mengungkapkan, penyerahan tersangka yang masih di bawah umur itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

“Untuk kasus pencabulan dan atau persetubuhan bocah 8 tahun di Sirimau, tersangkanya sudah kita serahkan kemarin (Jumat, 28/10/2022) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” kata Mido Manik kepada AmbonKita.com, Sabtu (29/10/2022).

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun di Ambon Disetubuhi Anak Remaja

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) telah dilakukan. Tersangka selanjutnya akan menjalani tahapan persidangan dengan JPU.

“Setelah diserahkan maka perkara tersebut berakhir kami tangani. Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga tahap persidangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka B, 16 tahun diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/503/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Oktober 2022.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia dijerat menggunakan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap A, 8 tahun, di kawasan kecamatan Sirimau, kota Ambon, Jumat (14/10/2022) sekira pukul 14.00 WIT.

Perbuatan tersangka selain menyebabkan luka robek pada alat vital korban, anak bawah umur itu juga mengalami trauma dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejari AmbonPencabulan AnakPersetubuhan AnakSatreskrim Polresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Polresta Ambon

Sempat Kabur Sopir Truk Air Pelaku Tabrakan Maut di Kudamati Serahkan Diri

Pj Bupati Malteng Ajak Masyarakat Berkomitmen Wujudkan Kedamaian di Pulau Haruku

Pj Bupati Malteng Ajak Masyarakat Berkomitmen Wujudkan Kedamaian di Pulau Haruku

Recommended Stories

HAM

Anggota Polda Maluku Ikut Sosialiasi HAM, Kapolri: Kendalikan Emosi, Hindari Pelanggaran

05/12/2022
Satu Pelaku Pembunuhan di Kudamati Ambon Ditangkap, Ini Kronologisnya

Satu Pelaku Pembunuhan di Kudamati Ambon Ditangkap, Ini Kronologisnya

11/01/2021
Serahkan Laporan Keuangan 2022 Kepada BPK, Ini Kata Orno

Serahkan Laporan Keuangan 2022 Kepada BPK, Ini Kata Orno

03/21/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In