Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Editor by Editor
05/06/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

AMBONKITA.COM,— Dua pemasok merkuri yang diduga ilegal ditangkap aparat Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Adalah EK (56) dan ST (44). Mereka diamankan bersama bahan kimia berbahaya tersebut seberat 825 kg.

RELATED POSTS

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Kedua pelaku disergap dalam operasi kepolisian yang berlangsung pada 1 Mei 2026 di kawasan Jalan Lintas Provinsi atau tepatnya di samping Bandara Pattimura Ambon sekira pukul 01.30 WIT.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pemuatan merkuri atau dengan nama lain air raksa ini di wilayah kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Menindaklanjuti laporan, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan surveillance hingga akhirnya menemukan dugaan aktivitas penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.

Dua pelaku kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. EK diketahui berperan sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri tanpa izin. Sementara ST berperan sebagai sopir yang memuat dan mengangkut barang tersebut menggunakan kendaraan pick up.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 33 karung putih yang dilakban coklat. Setiap karung berisi 3 botol bekas air mineral diduga berisi merkuri. Total keseluruhan sekitar 825 kilogram;

Selain merkuri, aparat juga menyita 2 unit telepon genggam; 1 buku catatan; STNK kendaraan; 1 unit mobil pick up Suzuki warna hitam nomor polisi DE 8238 DA.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memberantas aktivitas peredaran dan penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan dapat mengancam kesehatan masyarakat.

“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap seluruh aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, maupun melanggar hukum,” tegas Rositah.

Ia menambahkan, jajaran Polda Maluku akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh rantai aktivitas pengadaan dan distribusi bahan berbahaya.

“Sesuai kebijakan dan arahan Kapolda Maluku, penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan yang juga mengancam kesehatan masyarakat di wilayah Maluku,” ujarnya.

Menurut Rositah, penggunaan merkuri secara ilegal memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung zat beracun yang berbahaya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Merkuri IlegalPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026

Recommended Stories

Mahasiswa 21 Tahun di Ambon Ditemukan Tewas Gantung Diri

Mahasiswa 21 Tahun di Ambon Ditemukan Tewas Gantung Diri

12/27/2021
2.135 Aparat Gabungan Siap Amankan Lebaran Idul Fitri di Maluku

2.135 Aparat Gabungan Siap Amankan Lebaran Idul Fitri di Maluku

03/05/2026
Irwasda dan Dansat Brimob Polda Maluku Resmi Berganti

Irwasda dan Dansat Brimob Polda Maluku Resmi Berganti

04/27/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In