AMBONKITA.COM,— Dua pemasok merkuri yang diduga ilegal ditangkap aparat Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Adalah EK (56) dan ST (44). Mereka diamankan bersama bahan kimia berbahaya tersebut seberat 825 kg.
Kedua pelaku disergap dalam operasi kepolisian yang berlangsung pada 1 Mei 2026 di kawasan Jalan Lintas Provinsi atau tepatnya di samping Bandara Pattimura Ambon sekira pukul 01.30 WIT.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pemuatan merkuri atau dengan nama lain air raksa ini di wilayah kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Menindaklanjuti laporan, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan surveillance hingga akhirnya menemukan dugaan aktivitas penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.
Dua pelaku kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. EK diketahui berperan sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri tanpa izin. Sementara ST berperan sebagai sopir yang memuat dan mengangkut barang tersebut menggunakan kendaraan pick up.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 33 karung putih yang dilakban coklat. Setiap karung berisi 3 botol bekas air mineral diduga berisi merkuri. Total keseluruhan sekitar 825 kilogram;
Selain merkuri, aparat juga menyita 2 unit telepon genggam; 1 buku catatan; STNK kendaraan; 1 unit mobil pick up Suzuki warna hitam nomor polisi DE 8238 DA.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memberantas aktivitas peredaran dan penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan dapat mengancam kesehatan masyarakat.
“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap seluruh aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, maupun melanggar hukum,” tegas Rositah.
Ia menambahkan, jajaran Polda Maluku akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh rantai aktivitas pengadaan dan distribusi bahan berbahaya.
“Sesuai kebijakan dan arahan Kapolda Maluku, penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan yang juga mengancam kesehatan masyarakat di wilayah Maluku,” ujarnya.
Menurut Rositah, penggunaan merkuri secara ilegal memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung zat beracun yang berbahaya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










