Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Putusan Inkracht BNI Ambon Masih Ingkar Janji, Nasabah Ajukan Eksekusi

Editor by Editor
02/16/2023
Reading Time: 3 mins read
0
BNI Ambon

H. Lutfi Sanaky, penasehat hukum para nasabah BNI Ambon, korban penggelapan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Ambon, Kamis (16/2/2023). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Namun BNI Cabang Ambon masih terus berkelit. Mereka diduga ingkar janji untuk mengembalikan uang lima orang nasabahnya sebesar kurang lebih Rp 2,8 miliar.

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Sejumlah nasabah, korban penggelapan dana oleh Terpidana Faradhiba Jusuf, mantan Manager Pemasaran BNI Cabang Ambon, masih terus dibuat geram oleh para pimpinan bank pelat merah itu.

Sejak September 2019, para nasabah ini telah berjuang bersama BNI Ambon. Mereka menjadi saksi BNI Ambon mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan.

Para nasabah ikut membantu setelah pihak BNI memberikan harapan untuk mengembalikan uang mereka bila perkara Terpidana Faradhiba Jusuf, selesai. Nyatanya, janji manis BNI tak kunjung ditepati.

Bahkan, pihak BNI meminta para nasabah menempuh jalur hukum. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, mereka akan langsung mengembalikan hak-hak mereka.

Upaya hukum perdata pun dilakukan. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon meminta BNI mengembalikan hak-hak nasabahnya yang menjadi korban penggelapan. Tidak terima, BNI nyatakan Banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menguatkan putusan PN Ambon. Tidak terima juga, BNI Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dan MA pun menguatkan putusan PT Ambon.

“MA menolak Kasasi BNI Cabang Ambon dan menguatkan putusan PT Ambon yang mengadili untuk memperbaiki Amar Putusan PN Ambon tanggal 14 April 2021 no.204/Pdt.G/2020/PN.Amb,” H. Lutfi Sanaky, penasehat hukum para nasabah korban penggelapan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Uang Hasil Korupsi Terpidana Kasus BNI Ambon Disetor ke Kas Negara

Terdapat sejumlah pokok perkara yang harus ditindak lanjuti BNI cabang Ambon setelah upaya Kasasi ditolak MA. Diantaranya: Mengabulkan gugatan para pembanding semula para penggugat; Menyatakan para pembanding semula para penggugat adalah nasabah sah dari BNI cabang Ambon; Menyatakan terbanding semula tergugat BNI Ambon telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum terbanding semula tergugat BNI untuk membayar dan mengembalikan uang kepada para pembanding semula para penggugat; dan Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya.

“Ada perjanjian pihak BNI dengan nasabah, pertama katanya setelah kasus pidana Faradhiba namun tidak, janji lagi setelah putusan Kasasi keluar akan dibayar, namun lagi-lagi tidak dilakukan. Tanggal 6 Februari kita menghadap pimpinan BNI menelusuri permintaan nasabah agar keputusan MA ditaati, disuruh tunggu 1 minggu sudah tunggu, ternyata tidak juga,” kata Sanaky menyesalkan.

Terdapat lima orang nasabah BNI Cabang Ambon yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Total dana dari kelima nasabah tersebut sebesar kurang lebih Rp 2,8 miliar.

Menurut Sanaky, pihaknya akan terus mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu eksekusi. Surat permohonan eksekusi telah dimasukan ke PN Ambon pada 14 Februari 2023 lalu.

“Permohonan eksekusi kita buat tanggal 13 dan tanggal 14 Februari 2023 sudah kita masukan,” jelasnya.

Sanky juga mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan pengacara BNI Ambon. Mereka mengaku akan melakukan Peninjauan Kembali (PK).

“Katanya mereka akan PK, namun kita tahu ketentuan hukumnya, kalau PK tidak menghalangi proses eksekusi, sehingga hak-hak nasabah harus dikembalikan sesuai dengan putusan inkracht dari MA,” pungkasnya.

Imran, salah satu nasabah yang menjadi korban penggelapan menyayangkan sikap BNI Cabang Ambon. Ia merasa bank BUMN itu telah menunjukan sikap arogansi dan tidak taat hukum.

“Masyarakat diminta taat tapi ini BNI selaku BUMN tidak taat. Oleh karena itu mau tidak mau harus dieksekusi,” tegasnya.

Senada dengan Imran, sejumlah nasabah yang menjadi korban penggelapan lainnya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi, Mereka akan menduduki kantor BNI Ambon sebagai bentuk protes.

Terkait dengan persoalan tersebut, BNI Cabang Ambon yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan pernyataan resmi atau holding statement berisi 5 poin. Diantarannya: BNI telah menanggapi permintaan para penggugat tersebut secara tertulis dan asli surat telah dikirimkan serta diterima oleh para penggugat; Bahwa BNI selaku Badan Usaha Milik Negara yang selalu menjungjung tinggi penerapan good coorporate governance pada prinsipnya beritikad baik untuk melaksanakan isi putusan kasasi dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta ketentuan internal yang berlaku di BNI; Adapun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BNI memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan dilakukan sebagai penerapan prinsip good corprate governance serta prinsip kehati-hatian dalam rangka memastikan bahwa upaya yang dilakukan oleh BNI telah maksimal serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, mengingat BNI akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum serta memastikan bahwa pelaksanaan putusan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka BNI akan melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan pada tingkat peninjauan kembali dimaksud berikut aanmaning dari pengadilan Negeri; BNI selaku Bank BUMN akan senantiasa menjunjung tinggi penerapan good corporate govermance dan seluruh pelayanan tetap berjalan optimal, serta kami mengucapakan terima kasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setia menggunakan pelayanan kami.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBNI AmbonNasabah BNI
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
PYKB Daerah Maluku

YKB Maluku Salurkan Bantuan Dana Pendidikan Anak Yatim Mulai dari PAUD-PT

Sasi Gurita

Sasi Gurita di Negeri Kataloka Dibuka Sekda Maluku

Recommended Stories

Polwan Polda Maluku Salurkan Bantuan

Polwan Polda Maluku Salurkan Bantuan

08/16/2023
Kapolda

Kapolda: Peran Pemkab dan DPRD Malteng Penting Tuntaskan Konflik Hitu – Wakal

03/08/2023

Men may be 2.5 times more likely to die from COVID-19 than women

01/08/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In