AMBONKITA.COM,- GK, pemuda di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ini dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.
Pemuda 22 tahun itu dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Tuntutan itu dibacakan JPU Endang Anakoda saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024).
Selain hukuman penjara, GK juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
BACA JUGA:Â Mantan Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar dan Bendahara Pengeluaran akan Disidangkan
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, sidang yang diketuai Majelis Hakim, Martha Maitimu Cs ini kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Saparua pada 19 November 2023.
Terdakwa saat itu bertemua korban yang baru pulang dari rumah teman. Ketemu korban di tengah jalan, Terdakwa lantas meminta uang. Korban mengaku tak punya uang, dan Terdakwa langsung menarik tangannya. Korban digiring ke bak penampung air dan langsung menyetubuhinya secara paksa.
Tak terima, korban langsung menceritakan kepada ibunya. Terdakwa langsung diamankan oleh aparat Kepolisian setempat.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post