Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Tahan Lima Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB

Editor by Editor
06/12/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tahan Lima Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB

AMBONKITA.COM,- Setelah diperiksa sejak pagi hingga malam hari tadi, Senin (12/6/2023), lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020, langsung ditahan polisi.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

Kelima tersangka yang ditahan yaitu Herwilin selaku PPK, Adrians V.R Manuputty sebagai Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

Pantauan media ini di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kelima tersangka digelandang ke rumah tahanan Polda Maluku sekira pukul 23.10 WIT. Mereka mengenakan rompi tahanan sambil dikawal tim penyidik.

Sebelum dijebloskan ke dalam rumah tahanan, lima tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara. Mereka dibawa menggunakan dua unit mobil masing-masing Suzuki merah DE 1860 AF dan Toyota Avanza hitam DE 1534 AH.

BACA JUGA: Lima Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB Kembali Diperiksa Polisi, Ini Mereka

Sebelumnya, satu tersangka lain di kasus yang sama yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Caling, diperiksa pada Kamis (8/6/2023). Setelah diperiksa, ia langsung ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.

Tersangka dibawa menggunakan mobil suzuki merah dengan pelat nomor polisi DE 1880 AF. Sebelum ditahan, ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Saat ini tersisa dua tersangka yang belum diperiksa. Mereka adalah Stenly Pirouw selaku Penyedia PT KAM dan Faried sebagai Konsultan Pengawas.

Untuk diketahui, dalam kasus itu penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023).

Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDitreskrimsus Polda MalukuKapal Pemda SBBKorupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat
Headline

17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat

01/29/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Next Post
Pameran Ekonomi Kreatif di SBT akan Melibatkan 100 Desa

Pameran Ekonomi Kreatif di SBT akan Melibatkan 100 Desa

1.125 JCH Maluku ke Tanah Suci, Jamaah Tertua Berusia 98 & Termuda 20 Tahun

1.125 JCH Maluku ke Tanah Suci, Jamaah Tertua Berusia 98 & Termuda 20 Tahun

Recommended Stories

Immobile bawa Lazio , meraih tiga poin atas Sassuolo

Immobile bawa Lazio , meraih tiga poin atas Sassuolo

01/24/2021
SD Inpres 54 Ambon Terbakar

SD Inpres 54 Ambon Terbakar

01/11/2023
Pungli

Pedagang Mardika Ngaku Polisi Salah Tangkap Preman, Ini Kata Mereka

02/13/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In