Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terdakwa Falevy Nahumarury Dituntut Hukuman Mati

Editor by Editor
11/28/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut hukuman mati terhadap Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy, Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana.

RELATED POSTS

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Maikel Gaspers, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (27/11/2023).

Terdakwa Falevy dituntut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Perbuatannya menyebabkan Fazrul Rahman Seknun meregang nyawa, dan Arafit Henamuly menderita luka berat.

JPU menjerat Terdakwa Falevy dengan dakwaan kombinasi dan pasal berlapis  yaitu Kesatu Primair melanggar pasal 340 KUHP, Subsidiair Pasal 338 KUHP atau Kedua Primair melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Ketiga Primair melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

BACA JUGA: 5 Jam Mantan Kadis PUPR Maluku Diperiksa Jaksa

Berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh JPU di depan persidangan berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 6 Orang, keterangan ahli 2 orang, bukti surat berupa keterangan visium et repertum, bukti petunjuk dan keterangan Terdakwa, kemudian setelah dilakukan analisa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan serta berdasarkan analisa yuridis, maka tim JPU berkesimpulan bahwa perbuatan tmTerdakwa telah memenuhi semua uraian unsur delik dari pasal Kesatu Primer melanggar pasal 340 KUHP dan pasal Pasal 353 Ayat (2) KUHP.

Sesuai fakta-fakta di persidangan dan uraian pembuktian unsur pasal yang didakwakan, maka JPU berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, korban Fazrul Rahman Seknun meninggal dunia, sedangkan saksi korban Arafit Henamuly mengalami cacat seumur hidupnya sehingga mengganggu aktifitasnya sehari-hari,” kata JPU.

Perbuatan Terdakwa, menurut JPU telah memenuhi semua uraian unsur delik dari dakwaan pasal yang dituntut. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, di mana Terdakwa pada tahun 2018 pernah dihukum pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus serupa. Terdakwa merupakan seorang residivis, maka berdasarkan hal-hal tersebut, JPU dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang berlaku menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comFalevy NahumaruryKasus PembunuhanKejari Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon
Ambonku

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

09/21/2025
Next Post
Tinjau Kesiapan Posko OMB Salawaku 2024, Kapolda Ingatkan Personel Jaga Kesehatan

Tinjau Kesiapan Posko OMB Salawaku 2024, Kapolda Ingatkan Personel Jaga Kesehatan

Bawaslu Petakan Kerawanan Pemilu, Ini Kata Polda Maluku

Bawaslu Petakan Kerawanan Pemilu, Ini Kata Polda Maluku

Recommended Stories

kasipenkum

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Pilpres dan Pileg SBB

10/05/2022
Sidang

Perkara Korupsi Rp 3,9 M di Bank Maluku Masuk Pengadilan Ambon

10/11/2021
Ketua DPRD Maluku Dukung Polisi Tangkap Provokator Konflik Hitu-Wakal

20 Poin Rekomendasi Dikeluarkan DPRD Maluku untuk LKPJ Gubernur

05/04/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In