AMBONKITA.COM,- Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru yang bertugas sebagai Penjaga Tahanan berinisial FS alias Ika dipecat secara tidak hormat.
SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Jaksa Agung RI Nomor 382 Tahun 2026 ini diserahkan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Ruswin, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, FS dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak masuk kerja selama 110 hari berturut – turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi.
“Kepada Saudari FS, saya selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyerahkan SK PTDH, apabila Saudari merasa keberatan, silahkan mengajukan upaya Hukum,” ucap ASWAS Bobby.
Dengan disampaikannya SK PTDH maka FS memiliki kesempatan waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan dengan berpedoman pada Pasal 4 – Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Setelah penyampaian SK PTDH diterima, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, memerintahkan jajarannya pada Bidang Pidum dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk menyerahkan FS ke Penyidik Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sebagaimana statusnya sebagai Tersangka dalam dugaan kasus Penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.
Dengan dilakukannya PTDH dan Penyerahan FS ke Penyidik Polda Maluku, maka Kejati Maluku telah menunjukan sikap Profesional, Transparansi dan Tegas terhadap Oknum Pegawai yang melakukan pelanggaran maupun Kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik Institusi namun juga merugikan masyarakat.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











