Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

KKJ: Kejaksaan Agung Harus Berkoordinasi dengan Dewan Pers Perihal Penilaian Terhadap Karya Jurnalistik 

Editor by Editor
04/23/2025
Reading Time: 4 mins read
0
KKJ: Kejaksaan Agung Harus Berkoordinasi dengan Dewan Pers Perihal Penilaian Terhadap Karya Jurnalistik 

AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Agung melalui siaran pers nomor: PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 menetapkan tiga tersangka, yaitu advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.

RELATED POSTS

Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah

Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kejagung menilai bahwa para tersangka berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam siaran pers tersebut, Kejagung menjadikan sejumlah topik pemberitaan yang dipublikasikan oleh Perusahaan Media Jak TV sebagai alat bukti yang disita. Sejumlah konten publikasi pemberitaan tersebut telah dihapus dan sudah tidak dapat diakses oleh publik.

Publikasi Pemberitaan Media yang dinilai digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai alat untuk merintangi dan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para jurnalis, perusahaan media serta kelompok masyarakat sipil lainnya. Penghalangan proses hukum (obstruction of justice) harus merupakan tindakan secara langsung/material menghalangi penyidikan, penuntutan dan persidangan. Pemberitaan, opini publik, penyampaian pendapat di muka umum jelas bukanlah tindakan perintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Fokus atau tidaknya Konsentrasi penyidik akibat membaca pemberitaan media dan penilaian masyarakat dalam kinerja penanganan perkara jelas tidak berhubungan dengan penyidikan dan penuntutan, juga tidak menghalangi penyidikan dan penuntutan. “Kami melihat terdapat kesewenang-wenangan kekuasaan di sini,” demikian pernyataan sikap yang disampaikan KKJ melalui siaran pers yang diterima Ambonkita.com, Rabu (23/4/2025).

Konten publikasi yang dimaksud sebagai alat bukti harus bisa diakses publik dan pihak-pihak terkait seperti Dewan Pers agar dapat dinilai apakah konten tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau kritik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Tindakan aparat penegak hukum harus dipandang sebagai tindakan pengawasan yang wajar untuk dijalankan oleh Masyarakat sipil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sehingga tidak dapat dikenakan delik pidana apapun.

Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa Pers yang harus dilakukan melalui Dewan Pers. Ketentuan ini bahkan juga tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia NOMOR : 01 /DP/MoU/II/2019 NOMOR : KEP.040/A/JA/02/2019 TENTANG KOORDINASI DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM, PERLINDUNGAN KEMERDEKAAN PERS, DAN PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT SERTA PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA dalam ketentuan Pasal 2 meliputi kerjasama dalam kegiatan:
“a) Koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dalam mendukung bidang Penegakkan hukum dan perlindungan kemerdekaan Pers;
b) Pemberian keterangan Ahli dari Dewan Pers;…”

Dimana ketentuan MoU tersebut memandatkan institusi Kejaksaan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dan melakukan konsultasi perihal substansi pemberitaan yang digunakan oleh Kejaksaan Agung sebagai alat bukti utama dalam indikasi tindak pidana obstruction of justice. Dewan Pers nantinya akan mengeluarkan Penilaian terhadap muatan keseluruhan konten artikel pemberitaan tersebut, dan dapat memberikan petunjuk kepada Aparat Penegak Hukum perihal indikasi pelanggaran etik atau pelanggaran Pidana dalam proses dan muatan penyusunan berita yang disita sebagai alat bukti tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pengabaian atas mekanisme penilaian etik dalam rezim hukum kemerdekaan Pers akan berpotensi mengafirmasi indikasi praktik kriminalisasi terhadap ekosistem kebebasan berekspresi dan kemerdekaan Pers. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendukung penuh praktik pemberantasan korupsi secara holistik, sekaligus mendorong Aparat Penegak Hukum untuk menggunakan instrumen hukum pidana yang relevan dalam mekanisme penyelesaiannya.

Penggunaan sejumlah pasal seperti Pasal 21 UU Tipikor (Obstruction of justice) harus digunakan secara hati-hati karena berpotensi digunakan sebagai pasal karet terhadap kritik yang seringkali disampaikan publik pada proses penegakan hukum pada kasus tindak pidana korupsi. Penggunaan Pasal 21 UU Tipikor secara serampangan juga akan mengganggu kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU lainnya.

Oleh sebab itu Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendorong:
1 Kejaksaan Agung untuk melakukan koordinasi langsung dengan Dewan Pers perihal seluruh konten media yang dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana ketentuan nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia NOMOR : 01 /DP/MoU/II/2019 NOMOR : KEP.040/A/JA/02/2019 TENTANG KOORDINASI DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM, PERLINDUNGAN KEMERDEKAAN PERS, DAN PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT SERTA PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA.
2 Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik Pidana Obstruction of Justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.
3 Mendesak Dewan Pers segera melakukan pemeriksaan etik terhadap oknum jurnalis yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk menelusuri secara menyeluruh karya jurnalistik yang telah dipublikasikan oleh yang bersangkutan. Langkah ini penting agar publik mendapatkan kejelasan dan keadilan, serta untuk memastikan bahwa karya jurnalistik yang beredar benar-benar memenuhi prinsip dasar jurnalisme yang beretika, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik.
4 KKJ tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, namun mendorong agar proses hukum dilakukan secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers.
5 Komite Keselamatan Jurnalis mendorong jurnalis dan media bekerja secara profesional dalam melakukan liputan dan memproduksi karya jurnalistik. Jurnalis  harus dapat menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik termasuk diantaranya tidak boleh menyalahgunakan  profesi dan menerima suap. Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers, Dewan Pers berfungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Lembaga ini betujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. Saat ini komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). ●

 

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comkebebasan pers
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan
Headline

Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan

12/19/2025
1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon
Ambonku

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

12/19/2025
Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah
Headline

Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah

12/19/2025
Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja
Ambonku

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

12/18/2025
Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Next Post
Misi Dagang Jatim – Maluku Nilai Transaksi Mencapai Rp450,686 Miliar

Misi Dagang Jatim - Maluku Nilai Transaksi Mencapai Rp450,686 Miliar

Soal Penanggulangan Penyelundupan Orang, Ini Kata Kapolda Maluku

Soal Penanggulangan Penyelundupan Orang, Ini Kata Kapolda Maluku

Recommended Stories

Polisi Periksa Air Liur Warga di Ambon Deteksi Narkoba

Polisi Periksa Air Liur Warga di Ambon Deteksi Narkoba

11/26/2022
Ketua PKS Maluku Harap Pembina UPA Lebih Produktif

RUU Kepulauan Dicabut, DPRD Maluku Minta DPD RI Bertanggungjawab

02/21/2023
Kasatpol Pp SBT Tersangka Korupsi Anggaran Honorarium 2020 Ditahan Jaksa

Kasatpol Pp SBT Tersangka Korupsi Anggaran Honorarium 2020 Ditahan Jaksa

02/07/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In