AMBONKITA.COM,- Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon, F.J, ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit.
F.J ditahan di rutan Ambon setelah menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka kasus kredit fiktif tahun 2020 – 2023 di ruang Pidsus Kejati Maluku, Senin (22/9/2025).
Tim penyidik menetapkan F.J sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti dalam kasus yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1,975 miliar.
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-47/QA/F6.2/07/2024 tanggal 30 Juli 2024, serta Nomor PRINT-47/Q.1/F4.2/08/2025 tanggal 8 September 2025.
“Berdasarkan Laporan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 35/SR/LHP/DJP/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, perbuatan Fitria Juniarti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,975 miliar lebih,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Ba’ka Tangdililing kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Tersangka sejak tahun 2018 diangkat sebagai pegawai tetap BRI di Unit Namlea. Kemudian dimutasi ke Unit Ambon Kota pada 2020 sebagai Mantri Kupedes. Dalam praktiknya, F.J memprakarsai pengajuan kredit di luar wilayah kerja tanpa sepengetahuan pimpinan. Alasannya mengejar target penyaluran kredit.
Sejumlah modus yang digunakan tersangka, yaitu Kredit Topengan. Ia menggunakan identitas 31 nasabah untuk mengajukan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes senilai Rp813 juta. Seluruh pengajuan kredit ini dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
Modus lainnya yaitu Kredit Tampilan. Tersangka bersama calon debitur, menyepakati pembagian dana kredit. Ia bahkan mengarahkan calon debitur tanpa usaha untuk membuat profil usaha palsu, serta mendokumentasikan foto dengan latar usaha milik orang lain. Dari 11 debitur, tersangka menguasai dana sebesar Rp271,7 juta.
Selanjutnya Penyalahgunaan Pencairan Kredit. Dalam kurun Oktober 2022 hingga Februari 2023, tersangka memproses pengajuan 9 debitur (7 diprakarsai sendiri, 2 rekomendasi tersangka). Dari pencairan itu, ia mengalihkan dana sebesar Rp206,4 juta untuk kepentingan pribadi.
Tersangka juga menyalahgunakan angsuran dan pelunasan. Ia tidak menyetorkan angsuran kredit dari 57 debitur, baik tunai maupun transfer. Jumlah dana yang disalahgunakan mencapai Rp442,2 juta.
Selain itu, tersangka juga menyalahgunakan rekening simpanan. Ia menawarkan program fiktif Simpedes berhadiah emas. Dengan syarat nasabah menyerahkan buku tabungan dan ATM. Ia lalu menarik dana tabungan nasabah sebesar Rp241,8 juta untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil penyidikan, tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah dengan berbagai modus. Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,975 miliar lebih,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Tangdililin mengaku hanya terdapat Tersangka tunggal yaitu F.J. “Soal keterlibatan pihak lain tidak ada karena yang bersangkutan tunggal. Soal perannya nanti kita buka di Pengadilan,” jelasnya.●
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS