AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon cabang Saparua menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Keenam tersangka kasus penyalahgunaan anggaran Tahun 2020 – 2022 ini yaitu berinisial AP, mantan Penjabat, GHH, mantan Sekretaris, HK, mantan Bendahara, TM, mantan Kasi Pembangunan, BP, mantan Kasi Pemberdayaan, dan SP, mantan Kaur Tata Usaha.
Dari enam tersangka yang sudah ditahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan tiga diantaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ambon, Senin (1/12/2025). Mereka adalah AP, mantan Penjabat, GHH, mantan Sekretaris, dan HK, mantan Bendahara.
“Bahwa berkas pekara yang dilimpahkan oleh JPU adalah untuk tiga (3) orang tersangka AP mantan Pj Negeri Tiouw, GHH selaku mantan Sekretaris Negeri Tiouw dan GK selaku mantan Bendahara Negeri Tiouw,” kata Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku.
Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon dilakukan JPU setelah proses Tahap 2 (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) berlangsung pada 21 Oktober 2025.
“Para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Tiouw yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah),” jelasnya.
Untuk tiga tersangka lainnya yang belum dilimpahkan, Ardy mengaku tim penyidik masih menyusun berkas dakwaan mereka. “Akan dilimpahkan JPU setelah selesai menyusun Dakwaan, karena keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Setelah dilimpahkan, JPU selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Ambon.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












