AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi Maluku kembali berupaya menuntaskan beberapa kasus lama termasuk dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid 19 dan Kwarda Pramuka Maluku. Upaya ini mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun.
Benhur menilai, langkah tersebut menunjukkan adanya respon positif Kejaksaan terhadap desakan publik dan dorongan lembaga legislatif agar kasus-kasus yang sempat mandek tidak dibiarkan menguap tanpa kejelasan hukum.
“Kita harus berterima kasih kepada Kejaksaan. Walaupun sebelumnya kasus seperti ini sempat ditutup, tapi karena desakan masyarakat, Kejaksaan kembali membuka dan meresponsnya. Ini patut diapresiasi,” kata Benhur kepada Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026).
Sejak awal, kata Benhur, DPRD Maluku konsisten mendorong agar seluruh dugaan tindak pidana korupsi baik yang melibatkan lembaga pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan diusut hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Pengungkapan kasus-kasus korupsi sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah khususnya anggaran penanganan pandemi Covid 19 yang bersumber dari uang rakyat dan seharusnya digunakan untuk kepentingan publik di masa krisis.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.
Ketua PDIP Maluku ini juga berharap proses penegakan hukum berjalan secara independen dan profesional tanpa intervensi dari pemerintah Daerah maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya.
“Yang paling penting adalah proses hukum berjalan jujur dan adil. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tutupnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












