Catatan : Insany Syahbarwaty*
AMBONKITA,- media massa dalam sebuah negara demokrasi bukan sekadar instrumen penyampai informasi, melainkan entitas vital yang memegang mandat sebagai pilar keempat (the fourth estate).
Namun, realitas kontemporer menunjukkan adanya diskrepansi antara idealisme jurnalistik dan praktik di lapangan.
1. Ekonomi Politik Media dan Problem Independensi
Secara akademis, fenomena lahirnya media yang berafiliasi dengan kepentingan tertentu dapat dikaji melalui teori Ekonomi Politik Media. Vincent Mosco menekankan adanya proses komodifikasi, spasialisasi, dan strukturasi dalam industri media.
Fakta Lapangannya banyak media lahir bukan murni demi pemenuhan hak publik atas informasi (right to know), melainkan sebagai alat posisi tawar politik atau pelindung kepentingan ekonomi pemilik modal (conglomeration).
Implikasinya mereduksi independensi redaksi, sehingga objektivitas seringkali terkooptasi oleh garis kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders).
2. Profesionalisme Jurnalisme dan Pelanggaran Etik
Kualitas demokrasi sangat bergantung pada profesionalitas aktor-aktor di dalamnya. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism menegaskan bahwa kewajiban utama jurnalisme adalah pada kebenaran dan loyalitas pertamanya adalah kepada warga.
Fakta menunjukkan maraknya jurnalisme yang mengabaikan prinsip cover all sides dan verifikasi mendalam. Penurunan standar etika ini sering kali dipicu oleh kecepatan (tirani clickbait) yang mengorbankan akurasi.
Jelas hal ini bertentangan dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menyatakan: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
3. Ekspektasi Nir-Salah pada Penyelenggara Negara
Di sisi lain, pemerintah sebagai pelaksana amanah konstitusional memikul beban tanggung jawab yang mutlak (strict liability) dalam pengelolaan negara. Berbeda dengan media yang boleh melakukan koreksi pasca-publikasi, kebijakan negara berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
Itu sebab fungsi kontrol harus dilakukan struktur negara telah menyediakan mekanisme checks and balances. Namun, media tetap wajib menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6, yang menegaskan peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4. Jurnalisme “Tebang Pilih” dan Ujian Profesionalisme
Persoalan muncul ketika fungsi kontrol tersebut dilakukan secara selektif atau “tebang pilih”. Profesionalisme media diuji dalam konsistensi mengungkap kebenaran tanpa terjebak dalam agenda personal. Jika media hanya tajam pada satu sisi namun tumpul pada sisi lain yang memiliki kedekatan kepentingan, maka media tersebut telah gagal memenuhi fungsinya sebagai pilar demokrasi.
Kritik ini merupakan sebuah otokritik yang mendalam. Apakah pers Indonesia sudah benar-benar berdaulat di atas kepentingan publik, ataukah masih terbelenggu oleh kepentingan sektoral?
Negara memang tidak boleh salah dalam mengeksekusi kebijakan, namun media juga tidak boleh absen dalam mempertanyakan kebijakan tersebut dengan standar etika yang tinggi. Keduanya harus berjalan dalam koridor profesionalisme demi menjaga marwah demokrasi.
Tulisan ini saya tutup dengan mengutip apa kata Finley Peter Dunne, “Adalah tugas pers untuk menghibur yang tertindas dan mengusik yang nyaman (afflict the comfortable and comfort the afflicted).”
Selamat Ulang Tahun PWI
BUKAN SELAMAT ULANG TAHUN PERS INDONESIA (YANG MASIH TERUS KITA PERDEBATKAN HINGGA HARI INI)
*,Jurnalis, Akademisi











