AMBONKITA.COM,- Sidang kode etik profesi Polri akan dijalani Bripda MS, oknum anggota Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya pelajar MTs, Arianto Tawakal hingga tewas di kota Tual.
Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku ini rencananya menjalani sidang etik di Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (23/2/2026).
Demikian disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto dalam sambutannya pada kegiatan buka puasa bersama yang digelar Polda Maluku bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Gedung Plaza Presisi Ambon.
Pada kesempatan itu, Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga secara langsung memimpin doa dan hening cipta kepada Almarhum yang merupakan siswa kelas IX MTs Langgur tersebut.
“Saya menyampaikan satu hal penting. Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa yang sangat memprihatinkan di Kota Tual. Telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri yang bertugas di satuan Brimob Polres Tual. Atas peristiwa tersebut, kita semua tentu merasa prihatin dan berduka,” ungkap Kapolda merasa prihatin dalam sambutannya.
Atas kejadian tersebut, Irjen Dadang secara langsung menyampaikan ucapan turut berbelasungkawa kepada keluarga Almarhum yang telah berpulang. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.
“Saya mengajak kita semua untuk sejenak menundukkan kepala. Bagi saudara-saudara yang beragama Islam, marilah kita mengirimkan doa dan Al-Fatihah kepada Almarhum, seraya memohon kepada Allah SWT agar Almarhum diberikan tempat terbaik dan mulia di sisi-Nya,” ucap Kapolda memimpin doa secara bersama.
Sebagai pimpinan Polda Maluku, Dadang juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, serta seluruh masyarakat Maluku yang mungkin merasa terganggu dan prihatin atas peristiwa ini.
Ia mengaku, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga dan harapan bersama agar peristiwa serupa tidak pernah terulang kembali di kemudian hari.
“Terkait penanganan perkara, saya tegaskan bahwa proses hukum dan proses kode etik telah dan akan dilaksanakan secara cepat, tegas, serta transparan. Insya Allah, pada hari Senin ini akan langsung dilaksanakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan untuk mendalami dan memperjelas seluruh tindakan pelaku,” tegasnya.
Mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini pun menyampaikan ancaman sanksi yang akan diterima pelaku apabila terbukti bersalah yaitu dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk proses pidana, saya juga telah berkoordinasi dengan Bapak Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. Proses hukum akan dipercepat, dan saya berharap paling lambat hari Selasa atau Rabu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dapat segera dilimpahkan kepada penuntut umum,” tutupnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










