Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah

Editor by Editor
02/20/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah

AMBONKITA.COM,– Kurang dari 24 jam, terduga pelaku pembakaran bangunan yang akan dijadikan sebagai mushollah di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara, ditangkap aparat kepolisian setempat.

RELATED POSTS

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Kasus pembakaran terjadi pada Selasa (18/2/2026). Tak lama setelah mendapatkan laporan warga tim penyidik berhasil meringkus terduga pelaku berinisial SR alias Soleh.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, dalam konferensi pers pada Jumat (20/2/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.

Kasus pembakaran terjadi sekira pukul 10.00 WIT. Kala itu api membakar bagian belakang bangunan. Warga yang melihat kobaran api bergegas melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Usai kejadian, terduga pelaku diketahui meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Usut punya usut, identitas Soleh berhasil dikantongi tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polsek Kei Besar Selatan.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama,” sebutnya.

Soleh saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Ia dijerat menggunakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Rian mengaku pihaknya berkomitmen penuh menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antar warga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Perwira menengah dengan pangkat 2 melati di pundaknya ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan, memperkuat toleransi, serta tidak mudah terprovokasi. Ini penting diperhatikan demi terciptanya kedamaian dan ketentraman di Bumi Evav.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AKBP. Rian SuhendiMushollah DibakarPolres Maluku Tenggara
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang
Headline

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

03/13/2026
Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan
Headline

Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

03/12/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah
Ambonku

Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah

03/11/2026
Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik
Ambonku

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

03/11/2026
Next Post
Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel

Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel

 Menguliti “Kemitraan” dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia

 Menguliti "Kemitraan" dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia

Recommended Stories

Kejati Maluku

Lidik Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kajati Maluku: Sudah Disampaikan ke APIP

11/08/2022
Mulai 22 Juni Ambon Terapkan PSBB, Walikota : Pelanggar Tidak Diberi Ampun

Mulai 22 Juni Ambon Terapkan PSBB, Walikota : Pelanggar Tidak Diberi Ampun

06/17/2020
Gubernur dan Tasageoby Group Teken PKS: Tranportasi Kapal Terbang di Maluku

Gubernur dan Tasageoby Group Teken PKS: Tranportasi Kapal Terbang di Maluku

11/22/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In