AMBONKITA.COM,- Bidang Propam Polda Maluku melakukan sidang etik dan profesi Polri dengan Tersangka Bripda MS, terduga pelaku pembunuhan terhadap Arianto Tawakal, siswa MTs Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Sidang terhadap oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku di kota Tual ini berlangsung di ruang sidang disiplin/KKEP Markas Polda Maluku, Senin (23/2/2026).
Sidang kode etik dipimpin oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan. Ia didampingi Sekretaris Sidang Kompol Malawat dan anggota Kompol Cak Risambessy.
Dalam sidang tersebut, turut hadir pemantau eksternal yaitu Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku dan Direktur Yayasan Lingkar.
Sidang diawali dengan pembacaan persangkaan terduga pelanggar Bripda MS. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi secara virtual, termasuk saksi terlapor.
“Saksi yang hadir secara langsung berjumlah sepuluh orang. Sembilan diantaranya anggota Brimob dan satu saksi yaitu kakak Almarhum (korban),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi kepada wartawan di sela-sela persidangan.
Pemeriksaan saksi juga dilakukan secara daring dari Polres Tual. Sebanyak 4 orang memberikan kesaksian melalui sarana zoom meeting dari Polres Tual kepada komisi sidang. Mereka yang memberikan kesaksian terdiri dari 2 anggota Polres Tual (1 anggota Satlantas dan 1 anggota unit PPA Satreskrim), dan 2 saksi dari keluarga korban.
“Saya mohon doanya mudah-mudahan proses sidang dapat berjalan lancar, dan tentunya akan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan yang hadir siang hari ini,” pungkasnya.
Pantauan Ambonkita.com, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mulai dilaksanakan sekira pukul 14.00 WIT. Sidang berlangsung ketat. Awak media hanya boleh meliput dari luar ruangan sidang. Polda Maluku menyediakan kursi dan layar monitor bagi para wartawan.
Tak lama berselang, hadir kakak korban berinisial NK di ruang sidang sekira pukul 14.51 WIT. Ia tiba menggunakan kursi roda sambil menggunakan peralatan infus. Ia didampingi keluarganya. Rencananya, anak 15 tahun ini akan memberikan kesaksian secara langsung di sidang komisi etik Polri.
Sebelumnya, NK dirujuk dari RSUD Sadsuitubun Langgur ke Rumkit Bhayangkara Ambon. Ia mengalami luka patah di tangan kanan setelah sepeda motor yang ditunggangi Almarhum menabraknya. Almarhum sendiri diketahui telah terjatuh setelah dihantam MS, oknum Brimob menggunakan helm.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











