AMBONKITA.COM,- Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta LSM Konsorsium untuk melengkapi data dan bukti pendukung dugaan peredaran serta kepemilikan ratusan kaleng sianida. Bahan kimia berbahaya ini diketahui marak beredar di tambang emas ilegal di gunung botak, Kabupaten Buru.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton menegaskan, laporan yang disampaikan masyarakat tetap menjadi perhatian, namun harus ditopang dengan bukti yang jelas, agar dapat ditindaklanjuti secara serius.
“Aspirasi tetap kami terima, tetapi harus disertai bukti yang kuat dan valid sebagai dasar untuk menindaklanjuti, termasuk jika nantinya kami memanggil Kapolda Maluku dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” kata Solichin saat menerima aspirasi LSM Konsorsium Maluku di ruang Komisi I, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, dokumen pendukung penting dilengkapi sehingga pihaknya akan melakukan verifikasi, bahkan membuka peluang untuk turun langsung ke lapangan.
“Hal ini juga akan diselaraskan dengan agenda pengawasan DPRD yang dijadwalkan berlangsung di Pulau Buru,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela turut menekankan bahwa laporan yang menyangkut aspek hukum perlu diuji dengan data pembanding sebelum dibahas bersama aparat penegak hukum.
“Yang harus dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah, sehingga semua informasi wajib didukung bukti yang kuat,” katanya.
Di sisi lain, Ketua LSM Konsorsium Maluku, Alwi Rumadhan, mendesak DPRD segera memanggil Kapolda Maluku, untuk mengklarifikasi penanganan kasus tersebut.
Ia menyebut, hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haja Hartini. “Diduga ada empat oknum anggota polisi yang terlibat dalam proses penanganan perkara ini, sementara pihak lain yang juga disebut-sebut terkait belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota LSM lainnya, Umar Rumakepin menyoroti adanya perbedaan jumlah barang bukti.
Ia menyebut, dari sekitar 300 kaleng sianida yang diamankan di Namlea, jumlahnya berkurang drastis saat dipindahkan ke Kota Ambon.
“Ini menjadi tanda tanya besar, karena ada dugaan penghilangan barang bukti, bahkan indikasi adanya praktik jual beli serta aliran dana ke pihak tertentu,” jelasnya.
Ia juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, dalam kepemilikan bahan berbahaya tersebut, termasuk adanya transaksi keuangan yang bernilai miliaran rupiah.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











