AMBONKITA.COM,- Menyusul beredarnya video mesum yang viral hari ini di Ambon, aktifis perempuan Lusi Peilouw mengajak media menulis judul berita dan isi berita dengan hati-hati agar tidak mendiskriminasi perempuan di dalam video tersebut.
Dia mengajak media mengedukasi pembaca agar tidak menyudutkan perempuan seperti judul menyebut kata “nona” padahal aktor di dalam video itu tidak hanya perempuan tetapi juga ada aktor laki-laki.
Bahkan Lusi menilai media sama sekali tidak sensitif gender karena judulnya menyebut nona padahal ada “nyong” atau laki-laki sebagai aktor video tersebut.
Lebih parah lagi, identitas perempuan, nama dengan inisial dan alamat domisili perempuan disebut dengan jelas sedang identitas laki-laki sama sekali tidak diungkap.
“Pelakunya kan dua orang kenapa hanya menyebut nona, maksudnya apa media itu, selalu perempuan yang jadi objek,” tegas Lusi.
Dia meminta polisi segera mengusut tuntas pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.
“Polisi jangan cuma bilang belum ada laporan. Itu sudah ada informasi, mestinya dijadikan pengaduan. Lalu bertindak responsif. Cari sendiri langsung infonya, kemudian langkah pertama yang mesti segera dilakukan adalah melokalisir atau memblokir penyebarannya,” kata Lusi.
Menurut Lusi perbuatan tersebut sudah meresahkan masyarakat sehingga tugas polisi untuk meredam semakin meluasnya penyebaran video itu.
Yang lebih menakutkan itu jika terakses oleh anak-anak. Apalagi kasus pelaku anak cukup banyak.
Kalau sampai video itu dilihat, dan semua yang terlibat tidak ditindak, ” kita siap- siap menunggu video-video berikut yang bukan tidak mungkin pelakunya adalah anak-anak,” kata Lusi.
Informasi yang dihimpun ambonkita.com video syur yang diduga selebgram itu beredar luas di berbagai akun WhatsApp, Senin (15/11/2021) siang.
Video berdurasi 1.12 menit dan 4 menit mempertunjukkan adegan tidak senonoh itu disiarkan secara langsung melalui akun salah satu aplikasi media sosial.
Sontak video dengan pemeran diduga warga Ambon itu viral.
Video yang mengegerkan jagat maya media sosial di Kota Ambon tersebut semestinya menurut Lusi harus segera diredam aparat agar semakin meluas.
” Ini pasal pornografi melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara, ” kata Lusi.(*)
Penulis : Insany Syahbarwaty
Discussion about this post