Categories: HeadlineUncategorized

Ada Nyong di Video Mesum Bukan Cuma Nona

Share

AMBONKITA.COM,- Menyusul beredarnya video mesum yang viral hari ini di Ambon, aktifis perempuan Lusi Peilouw mengajak media menulis judul berita dan isi berita dengan hati-hati agar tidak mendiskriminasi perempuan di dalam video tersebut.

Dia mengajak media mengedukasi pembaca agar tidak menyudutkan perempuan seperti judul menyebut kata “nona” padahal aktor di dalam video itu tidak hanya perempuan tetapi juga ada aktor laki-laki.

Bahkan Lusi menilai media sama sekali tidak sensitif gender karena judulnya menyebut nona padahal ada “nyong” atau laki-laki sebagai aktor video tersebut.

Lebih parah lagi, identitas perempuan, nama dengan inisial dan alamat domisili perempuan disebut dengan jelas sedang identitas laki-laki sama sekali tidak diungkap.

“Pelakunya kan dua orang kenapa hanya menyebut nona, maksudnya apa media itu, selalu perempuan yang jadi objek,” tegas Lusi.

Dia meminta polisi segera mengusut tuntas pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.

“Polisi jangan cuma bilang belum ada laporan. Itu sudah ada informasi, mestinya dijadikan pengaduan. Lalu bertindak responsif. Cari sendiri langsung infonya, kemudian langkah pertama yang mesti segera dilakukan adalah melokalisir atau memblokir penyebarannya,” kata Lusi.

Menurut Lusi perbuatan tersebut sudah meresahkan masyarakat sehingga tugas polisi untuk meredam semakin meluasnya penyebaran video itu.

Yang lebih menakutkan itu jika terakses oleh anak-anak. Apalagi kasus pelaku anak cukup banyak.

Kalau sampai video itu dilihat, dan semua yang terlibat tidak ditindak, ” kita siap- siap menunggu video-video berikut yang bukan tidak mungkin pelakunya adalah anak-anak,” kata Lusi.

Informasi yang dihimpun ambonkita.com video syur yang diduga selebgram itu beredar luas di berbagai akun WhatsApp, Senin (15/11/2021) siang.

Video berdurasi 1.12 menit dan 4 menit mempertunjukkan adegan tidak senonoh itu disiarkan secara langsung melalui akun salah satu aplikasi media sosial.

Sontak video dengan pemeran diduga warga Ambon itu viral.

Video yang mengegerkan jagat maya media sosial di Kota Ambon tersebut semestinya menurut Lusi harus segera diredam aparat agar semakin meluas.

” Ini pasal pornografi melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara, ” kata Lusi.(*)

Penulis : Insany Syahbarwaty

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024