Adam Rahayaan Mantan Wali Kota Tual Dituntut Penjara 7 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan cadangan beras pemerintah kota Tual tahun 2016 – 2017, Adam Rahayaan, dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Mantan Wali Kota Tual ini dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (30/8/2024).

Selain Adam, Terdakwa lainnya, Abbas Apolo Renwarin, juga dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar ratusan juta rupiah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver, didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap Terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU

Selain pidana kurungan badan, JPU juga menghukum terdakwa Adam membayar uang pengganti sebesar Rp1.800.704.200, subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa Abbas yang juga mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual ini dalam berkas perkara terpisah juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Direktur Krimsus

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024