Adam Rahayaan Mantan Wali Kota Tual Dituntut Penjara 7 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan cadangan beras pemerintah kota Tual tahun 2016 – 2017, Adam Rahayaan, dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Mantan Wali Kota Tual ini dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (30/8/2024).

Selain Adam, Terdakwa lainnya, Abbas Apolo Renwarin, juga dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar ratusan juta rupiah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver, didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap Terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU

Selain pidana kurungan badan, JPU juga menghukum terdakwa Adam membayar uang pengganti sebesar Rp1.800.704.200, subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa Abbas yang juga mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual ini dalam berkas perkara terpisah juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Direktur Krimsus

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

143 Personel Tamtama Ikuti Seleksi SBP

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 143 personel Tamtama Polri menjalani tes kesamaptaan jasmani yang dilaksanakan di lapangan Letkol…

09/18/2024

3 Rumah Warga di Lorong Kansas Terbakar

AMBONKITA.COM,- Sebanyak tiga unit rumah yang berada di lorong Kansas, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah,…

09/18/2024

MUI Maluku akan Gelar Musda, Ustadz Latuapo Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Ustadz Dr. H. Abdullah Latuapo menemui Kapolda Maluku…

09/17/2024

Bawakan Materi “Kawin Sasi” di Bursel, Anggota Polwan Ini Raih Juara 1 Nasional

AMBONKITA.COM,- Briptu Olizhia Jane Mairuhu, sukses meraih juara 1 nasional tingkat Mabes Polri lomba pemaparan…

09/17/2024

251 Personel Polri Dikerahkan Amankan Pelantikan Anggota DPRD Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mengamankan sidang paripurna dan pengambilan sumpah, pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku…

09/17/2024

45 Anggota DPRD Maluku Dilantik, Ada 26 Wajah Baru, Ini Mereka

AMBONKITA.COM,- 45 anggota DPRD provinsi Maluku periode 2024 - 2029 resmi dilantik melalui sidang paripurna…

09/17/2024