Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Adam Rahayaan Mantan Wali Kota Tual Dituntut Penjara 7 Tahun

Editor by Editor
08/31/2024
Reading Time: 1 min read
0
Adam Rahayaan Mantan Wali Kota Tual Dituntut Penjara 7 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan cadangan beras pemerintah kota Tual tahun 2016 – 2017, Adam Rahayaan, dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

RELATED POSTS

Idul Adha, Kodam XV/Pattimura Berkurban 78 Ekor Hewan

Salurkan Hewan Kurban, Kajati Maluku: Idul Adha Mengandung Makna Mendalam Tentang Keikhlasan, Pengorbanan, dan Kepedulian kepada Sesama

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

Mantan Wali Kota Tual ini dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (30/8/2024).

Selain Adam, Terdakwa lainnya, Abbas Apolo Renwarin, juga dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar ratusan juta rupiah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver, didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap Terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU

Selain pidana kurungan badan, JPU juga menghukum terdakwa Adam membayar uang pengganti sebesar Rp1.800.704.200, subsider 1 tahun kurungan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa Abbas yang juga mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual ini dalam berkas perkara terpisah juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Direktur Krimsus

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Adam RahayaanAmbonkita.com
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Idul Adha, Kodam XV/Pattimura Berkurban 78 Ekor Hewan
Ambonku

Idul Adha, Kodam XV/Pattimura Berkurban 78 Ekor Hewan

05/27/2026
Salurkan Hewan Kurban, Kajati Maluku: Idul Adha Mengandung Makna Mendalam Tentang Keikhlasan, Pengorbanan, dan Kepedulian kepada Sesama
Ambonku

Salurkan Hewan Kurban, Kajati Maluku: Idul Adha Mengandung Makna Mendalam Tentang Keikhlasan, Pengorbanan, dan Kepedulian kepada Sesama

05/27/2026
Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP
Ambonku

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

05/19/2026
Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini
Headline

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

05/19/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Next Post
Jelang Pilkada Serentak 2024 Kapolda Ingatkan Sinergitas TNI Polri

Jelang Pilkada Serentak 2024 Kapolda Ingatkan Sinergitas TNI Polri

Tak Kooperatif, Majelis Hakim Cabut Penangguhan Penahanan Terdakwa Adam Rahayaan

Tak Kooperatif, Majelis Hakim Cabut Penangguhan Penahanan Terdakwa Adam Rahayaan

Recommended Stories

Ini Pesan Jokowi, untuk Wujudkan Lumbung Ikan Nasional di Maluku Segera

Ini Pesan Jokowi, untuk Wujudkan Lumbung Ikan Nasional di Maluku Segera

02/06/2021
Lima Ajakan Gubernur Untuk Berhijrah ke Arah Lebih Baik

Lima Ajakan Gubernur Untuk Berhijrah ke Arah Lebih Baik

08/21/2020
Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual Minta Maaf, Polri Tegas tak Ada Impunitas

Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual Minta Maaf, Polri Tegas tak Ada Impunitas

02/24/2026

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In