Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Adam Rahayaan Mantan Wali Kota Tual Dituntut Penjara 7 Tahun

Editor by Editor
08/31/2024
Reading Time: 1 min read
0
Adam Rahayaan Mantan Wali Kota Tual Dituntut Penjara 7 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan cadangan beras pemerintah kota Tual tahun 2016 – 2017, Adam Rahayaan, dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

RELATED POSTS

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Mantan Wali Kota Tual ini dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (30/8/2024).

Selain Adam, Terdakwa lainnya, Abbas Apolo Renwarin, juga dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar ratusan juta rupiah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver, didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap Terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU

Selain pidana kurungan badan, JPU juga menghukum terdakwa Adam membayar uang pengganti sebesar Rp1.800.704.200, subsider 1 tahun kurungan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa Abbas yang juga mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual ini dalam berkas perkara terpisah juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Direktur Krimsus

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Adam RahayaanAmbonkita.com
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM
Headline

PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM

06/29/2025
Next Post
Jelang Pilkada Serentak 2024 Kapolda Ingatkan Sinergitas TNI Polri

Jelang Pilkada Serentak 2024 Kapolda Ingatkan Sinergitas TNI Polri

Tak Kooperatif, Majelis Hakim Cabut Penangguhan Penahanan Terdakwa Adam Rahayaan

Tak Kooperatif, Majelis Hakim Cabut Penangguhan Penahanan Terdakwa Adam Rahayaan

Recommended Stories

Sungai

Terpeleset ke Sungai saat Hujan Lebat, Warga Tiouw Ditemukan Meninggal Tersangkut di Batu

07/12/2022
Personel Polda Maluku Diminta Tingkatkan Kinerja

Personel Polda Maluku Diminta Tingkatkan Kinerja

01/16/2023
Itwasum Polri Cek Kesiapan Personel Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Maluku

Itwasum Polri Cek Kesiapan Personel Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Maluku

12/07/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In