Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

AJI Ambon: Hormati Kebebasan Pers, Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Editor by Editor
07/13/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Beritakan “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” Redaksi LPM Lintas Diseruduk “Preman”, AJI Ambon Mengecam

Logo AJI

AMBONKITA.COM,- Kasus intimidasi terhadap jurnalis di Maluku kembali terjadi. Pekan kemarin, Sabtu (9/7/2022), koresponden Molluca TV di Namlea, Kabupaten Buru, diduga diintimidasi oknum Polri, I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Jurnalis Molluca TV Sofyan Muhammadia diintimidasi saat mengabadikan momen Gubernur Maluku Murad Ismail yang diduga sedang mengajak duel para mahasiswa. Sejumlah mahasiswa kala itu melakukan aksi demonstrasi di Pelabuhan Merah Putih, Namlea.

Sofyan Muhammadia diintimidasi. Handphone-nya dirampas, dan video hasil liputannya pun dihapus oleh ajudan Gubernur Maluku itu.

Menyikapi insiden itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, mengecam tindakan represif ajudan Gurbernur Maluku, I Ketut Wardana.

AJI Ambon menilai, I Ketut Wardana telah melakukan tindakan mengekang kebebasan pers dengan cara menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

“Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan tersebut menyebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Ambon, Nurdin Abdullah di Ambon, Rabu (13/7/2022).

Nurdin mengaku, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999. Pada Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tindakan arogansi ajudan Gubernur tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku, karena menambah angka kasus kekerasan jurnalis di tahun 2022.

“Kami meminta kepada seluruh pihak agar menghentikan budaya kekerasan terhadap jurnalis dan menghormati kebebasan pers di Maluku. AJI Ambon bersama IJTI Maluku akan mengawal kasus ini hingga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ajudan Gubernur Maluku Resmi Dipolisikan Wartawan Molluca Tv

Untuk diketahui, kasus itu sendiri telah ditempuh secara hukum. Korban intimidasi sudah resmi melaporkan ajudan Gubernur Maluku ke Polda Maluku pada Selasa (12/7/2022).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comAJI AmbonAjudan Gubernur MalukujurnalisMolluca TV
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Tanah Longsor di Siri Sori Islam, Akses Jalan ke Ulath dan Ouw Tertutup

Tanah Longsor di Siri Sori Islam, Akses Jalan ke Ulath dan Ouw Tertutup

Polda Maluku

Kapolda Maluku Harap Para Pimpinan Selalu Temui Tokoh Masyarakat

Recommended Stories

Bantuan Paket Gratis Pempus Hilang, Pemkot Ambon Buka PTM Terbatas

Bantuan Paket Gratis Pempus Hilang, Pemkot Ambon Buka PTM Terbatas

03/02/2022
Kasus Pecah Kaca Mobil di Ambon Terungkap, Pencuri Ternyata Residivis yang Gunakan Cairan Serpihan Busi dan Cuka

Kasus Pecah Kaca Mobil di Ambon Terungkap, Pencuri Ternyata Residivis yang Gunakan Cairan Serpihan Busi dan Cuka

06/06/2023
Pemuda Demo  Tuntut Komisioner KPU Maluku Tenggara yang Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Dipecat

Pemuda Demo Tuntut Komisioner KPU Maluku Tenggara yang Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Dipecat

04/01/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In