Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

AJI Ambon: Hormati Kebebasan Pers, Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Editor by Editor
07/13/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Beritakan “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” Redaksi LPM Lintas Diseruduk “Preman”, AJI Ambon Mengecam

Logo AJI

AMBONKITA.COM,- Kasus intimidasi terhadap jurnalis di Maluku kembali terjadi. Pekan kemarin, Sabtu (9/7/2022), koresponden Molluca TV di Namlea, Kabupaten Buru, diduga diintimidasi oknum Polri, I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Jurnalis Molluca TV Sofyan Muhammadia diintimidasi saat mengabadikan momen Gubernur Maluku Murad Ismail yang diduga sedang mengajak duel para mahasiswa. Sejumlah mahasiswa kala itu melakukan aksi demonstrasi di Pelabuhan Merah Putih, Namlea.

Sofyan Muhammadia diintimidasi. Handphone-nya dirampas, dan video hasil liputannya pun dihapus oleh ajudan Gubernur Maluku itu.

Menyikapi insiden itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, mengecam tindakan represif ajudan Gurbernur Maluku, I Ketut Wardana.

AJI Ambon menilai, I Ketut Wardana telah melakukan tindakan mengekang kebebasan pers dengan cara menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

“Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan tersebut menyebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Ambon, Nurdin Abdullah di Ambon, Rabu (13/7/2022).

Nurdin mengaku, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999. Pada Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tindakan arogansi ajudan Gubernur tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku, karena menambah angka kasus kekerasan jurnalis di tahun 2022.

“Kami meminta kepada seluruh pihak agar menghentikan budaya kekerasan terhadap jurnalis dan menghormati kebebasan pers di Maluku. AJI Ambon bersama IJTI Maluku akan mengawal kasus ini hingga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ajudan Gubernur Maluku Resmi Dipolisikan Wartawan Molluca Tv

Untuk diketahui, kasus itu sendiri telah ditempuh secara hukum. Korban intimidasi sudah resmi melaporkan ajudan Gubernur Maluku ke Polda Maluku pada Selasa (12/7/2022).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comAJI AmbonAjudan Gubernur MalukujurnalisMolluca TV
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Next Post
Tanah Longsor di Siri Sori Islam, Akses Jalan ke Ulath dan Ouw Tertutup

Tanah Longsor di Siri Sori Islam, Akses Jalan ke Ulath dan Ouw Tertutup

Polda Maluku

Kapolda Maluku Harap Para Pimpinan Selalu Temui Tokoh Masyarakat

Recommended Stories

Maluku Belum Umumkan Upah Minimum Provinsi 2022

Maluku Belum Umumkan Upah Minimum Provinsi 2022

11/22/2021
Rumah Warga Rusak, PT MCA Bakal Digugat di PN Ambon

Rumah Warga Rusak, PT MCA Bakal Digugat di PN Ambon

10/15/2022
Tahanan

Satu Pencuri Digrebek di Ambon, Polisi Amankan Dua Android dan Gunting

11/15/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In