AJI Ambon: Hormati Kebebasan Pers, Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Share

AMBONKITA.COM,- Kasus intimidasi terhadap jurnalis di Maluku kembali terjadi. Pekan kemarin, Sabtu (9/7/2022), koresponden Molluca TV di Namlea, Kabupaten Buru, diduga diintimidasi oknum Polri, I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Jurnalis Molluca TV Sofyan Muhammadia diintimidasi saat mengabadikan momen Gubernur Maluku Murad Ismail yang diduga sedang mengajak duel para mahasiswa. Sejumlah mahasiswa kala itu melakukan aksi demonstrasi di Pelabuhan Merah Putih, Namlea.

Sofyan Muhammadia diintimidasi. Handphone-nya dirampas, dan video hasil liputannya pun dihapus oleh ajudan Gubernur Maluku itu.

Menyikapi insiden itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, mengecam tindakan represif ajudan Gurbernur Maluku, I Ketut Wardana.

AJI Ambon menilai, I Ketut Wardana telah melakukan tindakan mengekang kebebasan pers dengan cara menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

“Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan tersebut menyebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Ambon, Nurdin Abdullah di Ambon, Rabu (13/7/2022).

Nurdin mengaku, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999. Pada Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Tindakan arogansi ajudan Gubernur tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku, karena menambah angka kasus kekerasan jurnalis di tahun 2022.

“Kami meminta kepada seluruh pihak agar menghentikan budaya kekerasan terhadap jurnalis dan menghormati kebebasan pers di Maluku. AJI Ambon bersama IJTI Maluku akan mengawal kasus ini hingga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ajudan Gubernur Maluku Resmi Dipolisikan Wartawan Molluca Tv

Untuk diketahui, kasus itu sendiri telah ditempuh secara hukum. Korban intimidasi sudah resmi melaporkan ajudan Gubernur Maluku ke Polda Maluku pada Selasa (12/7/2022).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024

DPRD Maluku Temui Kepala BNN RI Bahas Masalah Narkotika

AMBONKITA.COM,- Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua Benhur G. Watubun, menemui Kepala…

04/30/2024