AMBONKITA.COM,- Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura Ambon menggelar kerja sama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerja sama yang disepakati melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung di ruang kerja Kajati Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/11/2021).
MoU langsung ditandatangani oleh Komandan Lanud (Danlanud) Pattimura, Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo dan Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal.
Danlanud Pattimura Ambon, Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo mengatakan, MoU dilakukan untuk mengantisipasi berbagai hal terkait dengan pengamanan aset negara.
“Khususnya dalam hal ini kalau Lanud Pattimura adalah pengamanan aset, tanah-tanah yang dikuasakan kepada Pemerintah Republik Indonesia kepada TNI Angkatan Udara dalam hal ini Lanud Pattimura,” kata Andreas kepada wartawan.
Andreas mengaku aset negara yang dikuasakan kepada Lanud Pattimura Ambon tersebar di beberapa daerah di Maluku.
“Kami ada beberapa tempat salah satunya di Ambon, kemudian Liang, di Namlea Pulau Buru, di Amahai Pulau Seram dan di Pulau Moa (Maluku Barat Daya),” katanya.
Di tempat yang sama, Kajati Maluku, Undang Mugopal, mengaku pihaknya juga memiliki tugas dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang yaitu menjadi kuasa dari pada pemerintah atau pun lembaga pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah di bidang keperdataan dan TUN.
“Jadi fungsinya adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara. Barusan sudah ditandatangani MoU dengan Pak Danlanud untuk kedepannya mengantisipasi dan juga kalau ada permasalahan hukum, kami dari Kejaksaan Tinggi siap untuk mewakili baik di litigasi (jalur pengadilan) maupun non litigasi terkait permasalahan keperdataan maupun TUN,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post