Categories: Ambonkukesehatan

Ambon Berlakukan PPKM Level 3, Ijin Keramaian Kembali Dibatasi

Share

AMBONKITA.COM,- Kota Ambon kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Aktivitas masyarakat diperketat dan ijin-ijin keramaian kembali dibatasi.

Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022, Kota Ambon ditetapkan masuk dalam PPKM Level 3. Kabupaten Maluku Tengah dan Kepulauan Aru, juga berstatus serupa.

PPKM Level 3 sesuai instruksi Mendagri akan berlaku mulai 15 sampai dengan 28 Februari 2022 mendatang.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, mengaku, naiknya PPKM Level 3 disebabkan karena perkembangan kasus aktif varian Omicron terus meningkat. Saat ini saja tercatat sejumlah 1.837 orang terkonfirmasi, dan 6 lainnya meninggal dunia.

“Kalau kita lihat perkembangan kasus aktif cukup memperihatinkan tapi tingkat kesembuhan juga cukup baik yakni hampir 400,” ungkap Richard kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (15/2/2022).

Gejala Omicron, diakui Richard tidak terlalu mengkhawatirkan. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Tim Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan antisipasi.

“Namanya penyakit harus diantisipasi, tidak bisa diabaikan begitu saja. Oleh sebab itu dengan PPKM Level 3, tentunya kita lebih perketat lagi kegiatan masyarakat,” sebutnya.

Salah satu bentuk antisipasi yang dilakukan saat ini, lanjut Richard, adalah dengan mengaktifkan kembali pengawasan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat.

Cara itu, tambah Wali kota dua periode ini, diharapkan dapat mengendalikan kenaikan kasus pada bulan Maret 2022 mendatang.

“Siang ini saya rapat dengan Satgas, kemudian malam nanti kita turun tertibkan kegiatan ekonomi sesuai dengan waktu operasional yang ditetapkan rata-rata jam 9 dan jam 10. Restoran juga kapasitasnya kita akan perhatikan betul,” ungkap dia.

Selain pengawasan waktu operasional kegiatan perekonomian, pos–pos penjagaan pada pintu – pintu masuk kota Ambon, juga akan kembali diaktifkan. Begitu pula dengan kegiatan yang berpotensi mengakibatkan keramaian akan dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

“Otomatis ijin keramaian dibatasi lagi, memang sudah dibatasi kapasitas 50 persen namun kita tidak seketat seperti varian Delta yang dampaknya jauh lebih berbahaya, tetapi tetap kita harus waspada,” imbuhnya.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini mengungkapkan, sebagian besar warga terpapar Omicron adalah mereka yang belum divaksin covid-19. Olehnya itu, masyarakat diharapkan bisa saling menjaga dan mendorong untuk mengikuti vaksinasi.

“Mari kita saling menjaga dan mendorong, karena keselamatan saya juga bagian dari keselamatan yang lain. Tetap jaga protokol kesehatan terutama memakai masker,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024

DPRD Maluku Temui Kepala BNN RI Bahas Masalah Narkotika

AMBONKITA.COM,- Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua Benhur G. Watubun, menemui Kepala…

04/30/2024