Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Amri, Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Dihukum Penjara 2 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun kepada terdakwa Amri, penyuap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Terdakwa Amri yang merupakan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Ambon, itu divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (15/12/2022). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver.

Amri ditetapkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal di atas, serta menjatuhkan hukuman 2 tahun dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan,” baca Majelis Hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11 Miliar, Ini Rinciannya 

Terdakwa tak hanya dihukum pidana badan. Ia juga didenda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terhadap putusan itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut ringan terdakwa Amri. Ia dituntut penjara selama 2,6 tahun, dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tuntutan KPK dibacakan Taufiq Ibnugroho cs dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/11/2022). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnaen Faizal.

JPU mengaku hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak membantu pemerin­tah dalam menuntaskan korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa juga berkelit dan tidak kooperatif dalam persidangan. Sementara hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024