Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Amri, Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Dihukum Penjara 2 Tahun

Editor by Editor
12/16/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun kepada terdakwa Amri, penyuap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

RELATED POSTS

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Terdakwa Amri yang merupakan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Ambon, itu divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (15/12/2022). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver.

Amri ditetapkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal di atas, serta menjatuhkan hukuman 2 tahun dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan,” baca Majelis Hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11 Miliar, Ini Rinciannya 

Terdakwa tak hanya dihukum pidana badan. Ia juga didenda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terhadap putusan itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menyatakan pikir pikir.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, JPU KPK menuntut ringan terdakwa Amri. Ia dituntut penjara selama 2,6 tahun, dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tuntutan KPK dibacakan Taufiq Ibnugroho cs dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/11/2022). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnaen Faizal.

JPU mengaku hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak membantu pemerin­tah dalam menuntaskan korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa juga berkelit dan tidak kooperatif dalam persidangan. Sementara hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsiPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Next Post
Baznas Maluku

Gubernur Harap Manfaat Zakat Dirasakan Seluruh Masyarakat Maluku

Kecelakaan laut

Dihantam Gelombang Speedboat Tujuan Saparua Tenggelam, Dua Tewas

Recommended Stories

Kapolda Maluku

Perayaan Idul Adha, Kароldа Mаluku: Tеruѕ Tebarkan Kеbаіkаn untuk Sеѕаmа

07/09/2022
PSBB Ambon, Walikota Kerahkan PPNS Untuk Penegakkan Sanksi

PSBB Ambon, Walikota Kerahkan PPNS Untuk Penegakkan Sanksi

06/21/2020
Sidak Satker Polda Maluku, Ini Penekanan Wakapolda

Sidak Satker Polda Maluku, Ini Penekanan Wakapolda

09/09/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In