Mantan Wali Kota Ambon Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11 Miliar, Ini Rinciannya

Share

AMBONKITA.COM,- Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar kurang lebih Rp 11.259.960.000 (sebelas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon di kota Ambon, Kamis (29/9/2022).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota, ini dilangsungkan secara hybrid. Terdakwa I Richard (RL), dan Terdakwa II Andrew Erin Hehanussa (AEH) mengikuti melalui zoom meeting dari Rutan KPK.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa KPK secara bergilir, menyebutkan, penerimaan suap yang diterima RL sebesar Rp 500 juta terjadi pada Maret-April 2020. Sementara penerimaan gratifikasi sejak menjabat Wali kota selama dua periode. Yaitu tahun 2011 sampai dengan 2022.

“Bahwa Terdakwa Richard Louhenapessy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Walikota Ambon bersama-sama dengan Terdakwa II Andrew Erin Hehanussa pada bulan Maret 2020 sampai dengan bulan April 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2020, menerima hadiah yaitu menerima uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari Amri (terdakwa berkas terpisah), Solihin dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI),” kata salah satu Jaksa KPK dalam dakwaannya.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Cs Didakwa Besok

Uang ratusan juta rupiah yang diterima baik di bank BCA Ambon maupun kantor Wali kota Ambon itu diduga karena telah menerbitkan izin prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

Ratusan juta rupiah itu diterima terdakwa AEH secara bertahap. AEH merupakan pegawai kontrak pada Pemerintahan Kota Ambon. Ia sekaligus orang kepercayaan RL yang bertugas antara lain menyusun jadwal dan tugas Walikota, menginventarisir surat masuk dan keluar Walikota.

“Selain itu (terdakwa AEH) mendapat tugas khusus dari Terdakwa I (RL) untuk menerima sejumlah uang dari pihak lain baik secara tunai maupun melalui transfer dengan menggunakan rekening pribadi milik Terdakwa II kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa I,” kata jaksa.

Kasus suap perizinan retil Alfamidi berawal sejak tahun 2019. PT MUI bermaksud mengembangkan usaha retail dengan membangun gerai/toko Alfamidi di Kota Ambon. Dalam proses pembangunannya diperlukan beberapa perizinan diantaranya berupa izin prinsip dari RL selaku Walikota.

Selanjutnya Solihin selaku kuasa direksi PT MUI atas masukan dari Agusitoto Ganeffian sebagai GM License PT MUI, menunjuk Amri melakukan pengurusan perizinan. Alasannya Amri sudah berpengalaman mengurus perizinan pembangunan gerai/toko Alfamidi di kota lain. Kemudian Solihin menyampaikan kepada Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT MUI cabang Ambon.

Page: 1 2 3

Recent Posts

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024

DPRD Maluku Temui Kepala BNN RI Bahas Masalah Narkotika

AMBONKITA.COM,- Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua Benhur G. Watubun, menemui Kepala…

04/30/2024