AMBONKITA.COM,- Terdakwa M. Bansa Latupono alias Anca, pemakai narkotika jenis ganja yang ditangkap di lorong gapura tanjung, desa Batu Merah, kota Ambon, ini dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Tuntutan bersalah ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Magie Parera, saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/11/2024).
Warga desa Batu Merah, kecamatan Sirimau Ambon ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 5 paket narkotika golongan I seberat 1,9817 gram. Ia diduga melanggar Pasal 127 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Untuk diketahui, Terdakwa Anca ditangkap Minggu, 21 Juli 2024. Ia diamankan pada pukul 19.30 WIT di Jalan Jendral Sudirman Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, atau tepatnya di lorong Gapura Tanjung.
Anca tidak sendiri ditangkap polisi. Ia bersama Terdakwa lainnya yaitu Rizky Usman Latua alias Usman. Berkas kedua Terdakwa displit.
Usman sendiri sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan pada hari ini.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post