AMBONKITA.COM,-Satuan Gegana Brimob Polda Maluku melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Gedung DPRD Maluku kawasan Karang Panjang Ambon, Rabu (5/8/2020). Penyemprotan ini dilakukan setelah seorang anggota DPRD Maluku bersama seorang staf Sekretariat DPRD Maluku dinyatakan positif Covid-19.
Penyemprotan dilakukan pada semua ruangan. Mulai dari ruang Komisi I hingga Komisi IV ruangan Bagian Persidangan serta sejumlah area di kawasan Sekretariat DPRD Maluku. Selain penyemprotan cairan disinfektan di dalam ruangan, Satuan Gegana Brimob Polda Maluku juga menyemprot area luar Sekretariat DPRD Maluku menggunakan satu unit mobil dekontaminasi dan delapan personil.
Cairan disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit.
Komandan Satuan Brimob Polda Maluku KBP. M. Guntur mengatakan, upaya penyemprotan disinfektan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Ini pun berdasarkan perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar. “Penyemprotan atas perintah Kapolda Maluku, jadi kami hanya melaksanakan saja sesuai dengan fungsi unit KBR, permintaan lokasi dan himbauan,” jelasnya Dansat
Penyemprotan terus dilakukan secara bertahap dengan target lokasi fasilitas umum dan kawasan jalan raya, termasuk perkantoran.
Selain itu Ipda A. Manullang, yang memimpin kegiatan ini menyampaikan penyemprotan cairan disinfektan ini dilaksanakan sebagai upaya Brimob Polda Maluku dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Berbagai upaya dilakukan Brimob demi mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, sehingga virus yang sudah banyak menelan korban jiwa itu bisa cepat berakhir,” ujarnya Ipda A. Manullang. Dikatakan, cairan yang digunakan untuk penyemprotan menggunakan tiga cairan, yakni, air panas, disinfektan dengan O2 dekon.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkias Sairdekut menyatakan, apresiasi penuh kepada Polda Maluku, karena gagasan dan tindakan nyata dengan melakukan penyemprotan disejumlah fasilitasi.
“Kita berharap, kegiatan penyemprotan difasilitas umum bisa dilaksanakan di semua tempat yang merupakan wilayah publik, juga terhadap akses perjumpaan atau pertemuan dan berkumpulnya masyarakat, sehingga apa yang dilakukan Polda Maluku harus diaperesiasi,” tandasnya. (ALFIAN SANUSI)
Discussion about this post